PURBALINGGA – Sebanyak 33 berkas cagar budaya diajukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Purbalingga untuk mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan dari Bupati Purbalingga. Warisan budaya bersifat kebendaan yang dimintakan SK berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya.
Saat ini cagar budaya yang terdaftar di Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah sekitar 250 objek, sementara sudah terdaftar di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya sebanyak 153 objek. Jumlah tersebut belum ditambah temuan-temuan baru yang belum didaftarkan.
PENINGGALAN SEJARAH : Salah satu cagar budaya yang menunggu SK Bupati yakni tempat arca rusak di Desa Panusupan.ISTIMEWA
“Dari ratusan cagar budaya yang sudah dikaji dan disiapkan berkas-berkasnya oleh TACB sebanyak 33 objek. Masih banyak objek lain yang mesti dikebut,” kata Tim Ahli Cagar Budaya Bidang Sejarah Ganda Kurniawan, Kamis (25/1).
Ganda menambahkan, Purbalingga sudah memiliki Perda Cagar Budaya yakni Perda Nomor 5 Tahun 2017. Setelah nanti ditetapkan dengan SK Bupati, dia berharap dikuatkan dengan Peraturan Bupati.
“Dengan adanya perbup bisa untuk keringanan pajak bumi dan bangunan, anggaran untuk renovasi dan perbaikan, serta penunjukan pemelihara cagar budaya,” tuturnya.
“Anggaran khusus untuk cagar budaya penting, seperti di Makam Wangi Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang butuh pengerasan jalan untuk akses masuk, Tugu Lancip Desa/Kecamatan Bobotsari butuh pembersihan, Gardu Belanda Desa Tlahab Lor, Kecamatan Bobotsari bagian kabin bangunan terpendam tanah,” imbuhnya.
Penetapan cagar budaya dan alokasi khusus untuk perawatan dan pemeliharaan, menurutnya, perlu diprioritaskan. Karena objek-objek tersebut memiliki nilai sejarah dan merupakan saksi penting tumbuh kembangnya peradaban.
“Jangan sampai nanti tinggal cerita seperi Stasiun Purbalingga yang sudah tidak berbekas,” pungkasnya.
Ditambahkan, saat ini keamanan cagar budaya juga masih lemah. Seperti saat TACB berkunjung ke Makam Makhdum Cahyana, penjaga makam mengatakan koleksi salah satu lingga hilang. Kemungkinan diambil peziarah. (gal/sus)