Satpol PP Purbalingga Gencarkan Razia Reklame

Jumat 24-06-2016,09:09 WIB

PURBALINGGA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga kembali menggencrkan razia reklame yang melanggar aturan. Razia yang digelar di sejumlah titik tersebut, dilakukan agar saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, Kabupaten Purbalingga tidak semrawut karena pemasangan reklame yang tidak mengindahkan aturan dan keindahan. Kamis (23/6) kemarin, Satpol PP menggelar razia reklame kelima yang digelar di bulan Ramadan ini. Dalam razia tersebut, Satpol PP fokus membenahi reklame yang dipasang tanpa mengindahkan aturan pemasangan dan keindahan. Puluhan reklame berupa spanduk, banner dan baliho dirazia oleh anggota Satpol PP. Puluhan bartang bukti reklame tersebut, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP. Sebelumnya, anggota Satpol PP menemukan ada banner diskon acara bazar distro lebaran yang digelar sebiah even organizer di Purwokerto. Banner tersebut, dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang dipasangi reklame. Selain itu, banner berwarna biru tersebut, juga tidak dilengkai izin pemasangan dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Purbalingga. Satpol PP juga merazia banner iklan sebuah toko perlengkapan bayi yang dipasang dengan cara yang salah. Iklan program lebaran tersebut, dipasang dengan jalan dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik dan tiang telepon. Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutrsino mengatakan, meski berizin Satpol PP merazia banner tersebut karena pemasangannya melanggar aturan. "Kami bawa ke kantor, pemilik reklame bisa mengambil kembali banner tersebut untuk dipasang kembali. Namun, dengan syarat dipasang tak lagi melanggar aturan," jelasnya. Razia tersebut, menurutnya, digelar dalam rangka menertibkan wilayah di Kabupaten Purbalingga, agar tidak semwrawut akibat keberadaan reklame yang dipasang melanggar aturan dan tidak berizin. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait