MENGAWALI: KaKanKemenag Banyumas bersama Plt Kasubag TU mengawali mendaftar vaksinasi dosis III guna mendorong terpenuhinya kewajiban booster bagi ASN KanKemenag Banyumas. (Yudha Iman Primadi/Radarmas)
PURWOKERTO - KanKemenag Banyumas menggelar rakor internal terkait perkembangan Covid-19 pada Senin (7/2).
Salah satu yang dibahas selain PTMT 50 persen di madrasah yaitu ASN KanKemenag Banyumas wajib sudah vaksin booster.
KaKanKemenag Banyumas, Drs H Akhsin Aedi Fanani, MAg melalui Plt Kasubag TU, Drs H Purwanto Hendro Puspito mengatakan ASN Kemenag khususnya KanKemenag Banyumas diwajibkan sudah vaksin booster semata-mata demi kenyamanan dalam pelayanan pada masyarakat.
"Hal itu sesuai SE Nomor 2 tahun 2022 terkait sistem kerja ASN di Kemenag," katanya.
Dilanjutkan Hendro, mulai besok (Selasa) bagi ASN KanKemenag Banyumas berusia di atas 55 tahun bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Meski WFH, ASN KanKemenag Banyumas tidak diijinkan keluar rumah pada jam kerja terkecuali untuk keperluan yang sangat penting dan mendesak. Bagi karyawan yang sakit diminta agar tidak datang ke kantor hingga benar-benar fit dan siap bekerja kembali.
"Pimpinan sebisa mungkin sementara tidak memerintahkan karyawannya lembur," terang dia.
https://radarbanyumas.co.id/dari-target-13-juta-warga-banyumas-baru-15-persen-yang-divaksin-booster/
Terkait kewajiban vaksinasi booster ASN KanKemenag Banyumas, minggu lalu pada 2, 3 dan 4 Februari telah dilaksanakan di BKMIA Kartini. Total kurang lebih 97 ASN dan karyawan KanKemenag Banyumas mendaftar untuk booster.
"Bagi yang belum bisa mendapatkan booster pekan lalu karena kondisi kesehatan akan dilakukan penjadwalan ulang oleh Dinkes Banyumas," pungkas Hendro. (yda)