INSERT: Pengguna jalan menunjukan surat bukti sudah melakukan rapid antigen kepada petugas saat memasuki Banyumas. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS
PURWOKERTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas diperpanjang, sampai 8 Februari nanti. Meski, diperpanjang namun ada beberapa aspek yang dilonggarkan seperti jam malam dan juga diperbolehkannya tempat wisata buka.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, dengan instruksi dari Kemendagri terkait perpanjangan PPKM maka pihaknya melakukan beberapa penyesuaian.
https://radarbanyumas.co.id/per-hari-ini-ppkm-jilid-dua-cermati-perubahannya/
Diantaranya ketentuan Peraturan Bupati No 1 tahun 2021 tentang PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Banyumas. Sebagaimana telah diubah dengan perbup no 3 tahun 2021 tentang perubahan perbup no 1 tahun 2021 diubah yang kedua kalinya.
"Adapun beberapa perubahan antara lain, dipasal 5 tentang penetapan jam malam. Yang tadinya mulai jam 20.00, sekarang pukul 21.00-04.00," katanya.
Soal jam malam ia sebut, dikecualikan untuk yang berkaitan dengan kebutuhan pokok atau dasar masyarakat, dan sektor esensi seperti kesehatan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi. Serta sektor industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan obyek vital nasional dan obyek vital tertentu atau selama PPKM tidak diberlakukan jam malam.
https://radarbanyumas.co.id/ppkm-diperpanjang-wisata-outdoor-boleh-dibuka-hajatan-masih-belum-boleh/
"Kegiatan keagamaan yang dilakukan diluar rumah ibadah juga mengalami ada perubahan antara lain tahlilan, pengajian, yasinan, dan sejenisnya serta ibadah lainnya diluar rumah dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 10 orang. Dengan ketentuan tetap memperhatikan kapasitas dan protokol Covid-19," ucapnya.
Jam operasi mal saat PPKM jilid kedua ini juga berubah. Sebelumnya mal diperbolehkan beroperasi sampai jam 19.00.
"Pembatasan untuk mal yang tadinya sampai 19.00, sekarang boleh sampai jam 20.00," terangnya.
Sektor lain yang dilonggarkan adalah pariwisata. Ia sebut pariwisata diperbolehkan buka. Tapi dengan syarat. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat wajib hukumnya. Salah satunya dengan random rapid sampling antigen.
Terkait teknis random rapid sampling antigen ia sebut bergantung pada pengelola tempat wisata.
"Kuantitas dan waktunya diserahkan kepada masing-masing obyek wisata. Dan ini akan dipantau oleh Dinporabudpar," paparnya.
Terakhir ia sebut untuk pengawasan posko perbatasan juga akan terus dilakukan.
"Yang terakhir jam malam diperpanjang. Pos pengamanan perbatasan juga diperpanjang," pungkasnya. (aam)