Inisiatif Penguatan Keadilan dalam Kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 Oleh: Dheka Ary Pandana - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir
"Di tengah kebijakan efisiensi yang memotong berbagai pos anggaran, pemerintah justru membuka pos baru untuk mahasiswa yang selama ini bekerja tanpa kompensasi resmi dari negara." Mengenal PMK Standar Biaya Masukan Setiap tahun, tanpa banyak disadari publik, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan sebuah peraturan yang secara langsung mempengaruhi cara setiap rupiah anggaran negara dibelanjakan. Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PMK SBM. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Sederhananya, PMK SBM adalah "daftar harga resmi negara", mulai dari berapa biaya yang boleh diklaim untuk perjalanan dinas, berapa honorarium narasumber sebuah seminar, berapa uang saku peserta rapat, hingga berapa batas tertinggi biaya sewa kendaraan operasional. PMK SBM bersifat mengikat. Artinya, tidak ada instansi pemerintah yang boleh menganggarkan melebihi batas yang telah ditetapkan, kecuali untuk item-item tertentu yang oleh PMK diklasifikasikan sebagai "dapat dilampaui" sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dengan mekanisme inilah negara memastikan tidak ada pemborosan anggaran yang terjadi secara sistemik. Penerbitan PMK SBM merupakan agenda tahunan yang biasanya dilakukan pada bulan Mei atau Juni, sebelum proses penyusunan anggaran tahun berikutnya dimulai. Besaran satuan biaya dalam PMK SBM tidak ditetapkan secara sembarangan. PMK SBM disusun melalui survei harga yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di 38 provinsi, penyusunan proyeksi inflasi bersama akademisi, permintaan masukan dari berbagai K/L, serta uji publik sebelum aturan itu resmi diterbitkan. Jejak historis PMK SBM dari tahun ke tahun Untuk memahami makna PMK SBM 2026, penting untuk melihatnya dalam konteks perjalanan kebijakan ini dari tahun ke tahun. Setiap edisi PMK SBM tidak hanya memperbarui angka, tetapi juga mencerminkan respons pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan prioritas kebijakan yang sedang berlaku. Dari jejak historis di atas, terlihat bahwa semangat efisiensi dalam PMK SBM bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Ia adalah proses bertahap yang terus berkembang menyesuaikan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang SBM TA 2026 PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini sejak awal dirancang dengan satu semangat utama: efisiensi tanpa mengorbankan efektivitas. Ada empat kelompok perubahan utama dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 dibandingkan edisi sebelumnya. 1. Penghapusan satuan biaya yang tidak lagi relevan Biaya komunikasi yang dulu diberikan untuk mendukung rapat daring semasa pandemi COVID-19 resmi dihapus. Alasannya sederhana: status pandemi sudah berakhir, dan kebijakan yang lahir dari situasi darurat sudah selayaknya ditinjau ulang. Selain itu, uang harian rapat full day , yakni rapat atau pertemuan di luar kantor yang berlangsung paling singkat delapan jam tanpa menginap juga dihapuskan. Ini menyusul penghapusan uang harian rapat half day yang sudah lebih dulu dilakukan di SBM 2025. Mulai tahun anggaran 2026, hanya rapat dengan menginap (fullboard) yang masih mendapatkan uang saku, sebesar Rp130.000 per orang per hari. 2. Penyederhanaan dan penurunan besaran honorarium Honorarium bagi pengelola keuangan di K/L mengalami pemangkasan signifikan, dengan penurunan tertinggi mencapai 38 persen. Besaran ini menyasar honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang dan Jasa, serta honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 3. Penambahan satuan biaya baru: uang harian mahasiswa magang Di sinilah hal yang paling menarik perhatian. Di tengah serangkaian pemotongan, pemerintah justru membuka satu pos baru yang sebelumnya tidak pernah ada: uang harian bagi mahasiswa yang mengikuti program magang wajib di instansi pemerintah. Ini adalah pengakuan formal pertama kali dalam sejarah PMK SBM terhadap kontribusi mahasiswa magang di lingkungan K/L. 4. Penyesuaian besaran berdasarkan data survei BPS Beberapa jenis satuan biaya lain juga disesuaikan berdasarkan hasil survei BPS, termasuk biaya rapat (paket meeting), transportasi antara wilayah baik darat, laut, maupun udara, serta biaya sewa gedung, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional. Khusus untuk biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal serta transportasi wilayah Jabodetabek, penurunannya rata-rata mencapai 10 persen dan kini dibayarkan dengan metode lumpsum. Uang harian mahasiswa magang: detail teknis yang perlu diketahui Ketentuan uang harian mahasiswa magang ini tercantum secara resmi dalam Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, artinya uang harian ini masuk dalam kategori satuan biaya yang bersifat batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Berikut rincian teknisnya: Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami dari ketentuan teknis ini. Pertama, penggunaan satuan "OH" (orang per hari) berarti kompensasi dihitung per hari kehadiran aktif mahasiswa di instansi, bukan per bulan atau per semester. Kedua, besaran Rp57.000 adalah batas tertinggi, bukan angka pasti yang wajib diberikan. Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran yang lebih rendah sesuai kemampuan anggarannya. Ketiga, uang harian ini hanya berlaku untuk magang wajib dalam kurikulum pendidikan S-1 atau D-IV, bukan untuk magang sukarela atau inisiatif pribadi mahasiswa. Dari sisi mekanisme penganggaran, K/L yang ingin memberikan uang harian ini harus terlebih dahulu menganggarkannya dalam RKA-K/L mereka. Artinya, tidak semua instansi otomatis memberikan kompensasi ini, tergantung apakah mereka sudah mencantumkannya dalam rencana anggaran tahun 2026. Untuk Pertama Kalinya dalam SBM, Uang Harian Peserta Magang Diakomodasi Sebelum PMK Nomor 32 Tahun 2025, tidak ada satu pun edisi PMK SBM sebelumnya yang secara eksplisit mengatur kompensasi bagi mahasiswa magang di instansi pemerintah. Selama bertahun-tahun, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di seluruh Indonesia datang ke kantor-kantor pemerintahan untuk magang, membantu pekerjaan administrasi, pengolahan data, analisis kebijakan, pelayanan publik, dan berbagai tugas lainnya tanpa ada standar kompensasi resmi yang ditetapkan negara. Lalu apakah sebelumnya tidak ada kompensasi sama sekali? Tidak sepenuhnya. Sebagian instansi memang memberikan uang saku secara kebijakan internal, namun nilainya sangat bervariasi dan tidak ada standar minimumnya. Ada yang memberikan cukup, ada yang sekadarnya, dan tidak sedikit yang tidak memberikan apapun. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan ketimpangan yang tidak seharusnya terjadi dalam sebuah ekosistem kerja yang sehat. PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengakhiri kekosongan itu. Untuk pertama kalinya, negara menetapkan sebuah angka resmi yaitu Rp57.000 per hari, sebagai standar maksimal yang dapat diberikan kepada mahasiswa magang di K/L. Ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah pengakuan formal bahwa kontribusi mahasiswa magang adalah nyata, dan bahwa ia layak mendapat penghargaan yang terukur. Uang Harian Magang dan Makna Keadilan dalam Praktik Kebijakan Publik Rp57.000 per hari mungkin bukan angka yang besar. Tapi ada prinsip yang jauh lebih penting yang sedang ditegaskan di sini. Selama ini, ketika kita bicara tentang anggaran pemerintah, yang terbayang adalah alokasi untuk pegawai negeri, pejabat negara, proyek infrastruktur, atau program bantuan sosial. Mahasiswa magang nyaris tidak pernah masuk dalam perhitungan. Dengan memasukkan uang harian mahasiswa magang ke dalam skema SBM, pemerintah sedang menegaskan sebuah prinsip yang sesungguhnya sangat mendasar: siapa pun yang secara sah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan berhak mendapat pengakuan, termasuk dalam bentuk kompensasi finansial. Ini adalah wujud dari pemerintahan yang inklusif. Inklusif bukan hanya dalam arti pelayanan publik yang menjangkau semua lapisan masyarakat, tetapi juga dalam arti bahwa ekosistem kerja pemerintahan terbuka dan adil bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Mahasiswa bukan sekadar tamu yang "numpang belajar" di kantor pemerintah. Mereka adalah bagian dari ekosistem professional di lingkungan pemerintahan dan kini negara mengakuinya secara resmi. Menariknya, pengakuan ini justru muncul di tengah gelombang efisiensi anggaran. Di saat banyak pos pengeluaran dipangkas, ada satu pos baru yang justru dibuka. Ini bukan kontradiksi, namun ini adalah cerminan dari efisiensi yang cerdas: memotong yang tidak lagi relevan, dan menambahkan yang selama ini terlewatkan namun sesungguhnya penting. Apa artinya bagi mahasiswa dan instansi pemerintah? Bagi mahasiswa yang sedang atau berencana magang di instansi pemerintah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini bisa dimanfaatkan secara optimal. Pertama , pastikan magang yang diikuti adalah magang wajib yang tercantum dalam kurikulum program studi S-1 atau D-IV. Magang sukarela atau yang tidak terhubung dengan kewajiban akademik tidak masuk dalam cakupan ketentuan ini. Kedua , tidak ada salahnya bertanya kepada instansi yang dituju apakah mereka telah menganggarkan uang harian magang dalam RKA-K/L mereka untuk tahun anggaran 2026. Jika belum dianggarkan, instansi tersebut tidak bisa memberikan kompensasi ini meskipun ketentuan PMK-nya sudah ada. Ketiga , jika uang harian diberikan, perlu dipahami bahwa ini adalah kompensasi harian, bukan gaji bulanan, sehingga total yang diterima bergantung pada jumlah hari kerja aktif selama masa magang. Bagi instansi pemerintah, ini adalah momentum untuk mulai membenahi tata kelola program magang secara lebih serius. Jika selama ini penerimaan mahasiswa magang dilakukan secara informal tanpa mekanisme yang jelas, PMK Nomor 32 Tahun 2025 memberikan landasan formal untuk mulai menertibkannya, termasuk dengan menganggarkan kompensasi yang layak bagi para peserta. Menandai Pergeseran Menuju Kebijakan yang Lebih Inklusif PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang SBM 2026 adalah cerminan dari pemerintah yang terus berbenah, bukan hanya soal memotong apa yang tidak perlu, tetapi juga soal menambahkan apa yang selama ini terlewatkan. Pengakuan terhadap mahasiswa magang mungkin terlihat kecil dari sisi nominal, tapi ia adalah langkah nyata menuju sistem yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih inklusif. Sebuah negara yang baik adalah negara yang menghargai setiap kontribusi warganya, sekecil apapun kontribusi itu. Dan hari ini, lewat satu baris dalam Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, negara kita sedang mengatakan kepada ribuan mahasiswa magang di seluruh Indonesia: kontribusimu dilihat, dihargai, dan diakui. Jika kamu seorang mahasiswa yang sedang mempertimbangkan untuk magang di instansi pemerintah, ini adalah saat yang tepat. Kontribusimu kini bukan hanya akan tercantum dalam sertifikat, tetapi juga mulai mendapatkan pengakuan dalam kebijakan anggaran negara dan itu menandai perubahan yang tidak lagi sekadar simbolik.(ads)Uang Harian Peserta Magang di Tengah Efisiensi
Jumat 10-04-2026,09:11 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,20:12 WIB
Bos Rokok HS Mangkir, KPK Dalami Dugaan Suap Cukai di Bea Cukai
Kamis 09-04-2026,16:35 WIB
Ratusan Buruh di Cilacap Siap Turun ke Jalan Rayakan May Day 2026
Kamis 09-04-2026,17:10 WIB
Investor Lirik Pengelolaan Sampah di Cilacap, TPA Kunci Disiapkan
Kamis 09-04-2026,17:05 WIB
Lapas Cilacap Buka Akses Sekolah untuk Warga Binaan
Kamis 09-04-2026,15:14 WIB
Anggota DPD RI Abdul Kholik Dorong Bangun Rumah Susun, Jaga Lahan Subur Banyumas
Terkini
Jumat 10-04-2026,13:36 WIB
Bansos KaJeN di Banyumas Turun, Nominal Dipangkas Separuh
Jumat 10-04-2026,13:24 WIB
Ledug Banyumas Diterjang Banjir-Longsor, Sungai Pelus Meluap Rusak Rumah
Jumat 10-04-2026,13:06 WIB
Akses Rusak Setahun, Jalur Kejawar Banyumas Gelap dan Berlubang
Jumat 10-04-2026,12:24 WIB
Cireng Rp 2 Ribu Rasa Premium, Warung Cireng Sediakan Banyak Varian
Jumat 10-04-2026,11:36 WIB