Banner v.2

Bansos KaJeN di Banyumas Turun, Nominal Dipangkas Separuh

Bansos KaJeN di Banyumas Turun, Nominal Dipangkas Separuh

Rumah penerima bansos PKH dan BPNT di Banyumas. Masyarakat miskin yang tidak tercover bansos apapun diback up olen KaJen dua tahun terakhir.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Program bantuan sosial Kartu Jateng Ngopeni (KaJeN) di Banyumas memasuki tahun kedua dengan nilai bantuan yang menurun drastis. Penurunan ini terjadi meski jumlah penerima bantuan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo, S.Sos, mengatakan kuota penerima tahun ini sebanyak 275 orang. Namun, nominal bantuan yang sebelumnya Rp 400 ribu per bulan kini turun menjadi Rp 200 ribu per bulan.

“Mungkin karena effisiensi anggaran ikut terpangkas,” katanya saat ditemui Radarmas, Jumat (10/4). Ia menyebut penyesuaian anggaran menjadi salah satu faktor utama penurunan nilai bantuan.

Joko menjelaskan program KaJeN ditujukan untuk masyarakat miskin di Jawa Tengah yang belum menerima bantuan sosial lain. Sasaran program ini adalah mereka yang tidak tercover bantuan dari pemerintah pusat maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

BACA JUGA:Mayoritas Usulan Bansos Warga Bakulan Purbalingga Gugur karena Verifikasi Foto Rumah

Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data By Name By Address (BNBA) dari pemerintah provinsi. Data tersebut berasal dari usulan desa atau kelurahan yang kemudian diverifikasi lebih lanjut.

“Kami cek tidak ada yang dobel. Yang meninggal ada dan diganti yang lain,” terang dia. Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi penerima ganda.

Terkait pencairan, bantuan sosial KaJeN direncanakan mulai disalurkan pada Juni mendatang. Mekanisme pencairan dilakukan melalui mitra perbankan dengan pendampingan jika diperlukan.

Pendampingan tersebut melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) untuk membantu proses penyaluran. Hal ini dilakukan agar penerima dapat mengakses bantuan dengan lebih mudah.

BACA JUGA:Protes Desil Bansos Salah Alamat, BPS Purbalingga Tak Bisa Ubah Data

“Langsung cair enam bulan. Yang sudah-sudah triwulanan,” pungkas Joko. Ia menambahkan skema pencairan tahun ini berbeda dari sebelumnya yang dilakukan per tiga bulan. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: