Banner v.2

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Dalami Dugaan Suap Cukai di Bea Cukai

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Dalami Dugaan Suap Cukai di Bea Cukai

Pengusaha sekaligus Bos Rokok HS, Muhammad Suryo.--

JAKARTA – Pengusaha rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ketidakhadiran Suryo terjadi pada Kamis (2/4/2026). Hingga kini, penyidik belum menerima alasan resmi atas mangkirnya yang bersangkutan.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Suryo. Keterangan yang bersangkutan dinilai penting untuk mengembangkan perkara yang tengah diusut.

“Ya tentu KPK akan melakukan koordinasi komunikasi dengan yang bersangkutan untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai, khususnya pada komoditas rokok dan minuman keras. Penyidik menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

“Dari pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok, didalami bagaimana prosedur pengurusan cukai di lapangan,” ujarnya.

KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengusaha kepada pejabat DJBC. Dugaan ini diperkuat dengan temuan uang sekitar Rp5 miliar saat penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang melakukan pengurusan cukai. Namun, penyidik masih mendalami kaitannya dengan perkara utama.

“Semua keterangan ini dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” tegas Budi.

Dalam penyidikan, KPK tidak hanya memanggil satu pihak. Sejumlah pengusaha rokok dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, juga telah dimintai keterangan.

Salah satunya pengusaha asal Pasuruan, Martinus Suparman, yang turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk memetakan praktik yang terjadi secara menyeluruh.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Budiman menjabat sebagai Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan cukai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: