PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sidang kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (5/3). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh buruh harian lepas sebagai saksi.
Ketiganya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Slamet Marsono, Gito, dan Yanto. Mereka didakwa terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang.
Perkara tersebut disidangkan berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, tujuh saksi mengaku tidak mengenal para terdakwa. Sementara tiga saksi lainnya yang mengetahui para terdakwa menyebut perannya tidak berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan.
BACA JUGA:Ahli Soroti Dakwaan Ketua KPRI NEU Banyumas, Sidang Korupsi Dana LPDB Rp3,4 Miliar
Para saksi menjelaskan bahwa Gito disebut hanya bekerja sebagai penjaga malam gudang di lokasi tersebut. Slamet Marsono disebut berperan sebagai tukang listrik, sedangkan Yanto diketahui sebagai pengasuh anak pemilik tambang.
Keterangan tersebut disampaikan para saksi ketika menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Para saksi merupakan buruh yang sehari-hari bekerja mengolah material di lokasi tambang.
"Saya kerja cuma disuruh mandor. Dapat Rp80 ribu sehari buat ngolah material," ujar salah satu saksi buruh pengolah material saat memberikan keterangan di persidangan. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa pemilik atau pengelola tambang tersebut.
Para buruh tersebut juga menyebut bekerja dengan sistem upah harian yang relatif kecil. Mereka menerima bayaran antara Rp20 ribu hingga Rp80 ribu per hari tergantung jenis pekerjaan yang dilakukan.
Dalam keterangannya, para saksi mengaku direkrut oleh seseorang bernama Kusnadi alias Cubo. Mereka datang ke lokasi tambang atas kemauan sendiri karena membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup.
Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut. Ia mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa dalam kasus yang melibatkan banyak pekerja di lokasi tambang.
"Ratusan orang bekerja di sana, tapi hanya klien kami yang diseret ke pengadilan," ujarnya. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Maret 2026. Agenda sidang berikutnya adalah menghadirkan lima saksi tambahan serta satu saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Sudah Meninggal Nama Bisa Diubah, Sidang Keliling Layani Sinkronisasi Identitas di Banyumas