Sementara itu, dua hari setelahnya tim kuasa hukum terdakwa juga berencana menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta. Saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut adalah A Patra Zen.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto telah menolak eksepsi yang diajukan tim advokat terdakwa. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. ***