PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan penyesuaian waktu tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi tanpa mengurangi target kinerja. Aturan ini resmi berlaku sejak 1 Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai penetapan pemerintah.
Selama bulan puasa, ASN di lingkungan Pemkab Banyumas mulai bekerja pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB untuk hari Senin-Kamis, dan pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB pada hari Jumat. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan di Purwokerto pada 13 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian jam kerja selama bulan suci.
“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut: Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB,” kata Agus. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah dengan pola lima hari kerja.
BACA JUGA:Razia Miras dan Petasan, Hiburan Malam Dibatasi, Polresta Banyumas Siaga Ramadan 2026
Ia menuturkan, sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan waktu tugas selama Ramadan diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Kebijakan itu tetap harus mengacu pada aturan jam efektif yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Dengan tetap harus memperhatikan, ketentuan jam kerja efektif selama satu minggu di bulan Ramadhan, yakni 32,5 jam," jelasnya. Artinya, fleksibilitas pengaturan tetap berada dalam koridor ketentuan jam kerja mingguan.
Agus meminta para camat segera menyampaikan ketentuan ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing. Sosialisasi dinilai penting agar seluruh jajaran memahami dan melaksanakan aturan secara seragam.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi," jelasnya. Ia menegaskan perubahan waktu tugas bukan alasan turunnya capaian kerja.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 2026, Purbalingga Dapat Tambahan 7.887 Tabung Elpiji 3 Kg
Ia juga menekankan unit pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan dasar harus tetap prima meski ada penyesuaian waktu selama Ramadan.
Ketentuan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas selama bulan suci. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik. ***