PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan sepasang suami istri. Kedua tersangka berinisial BM (34) dan MHK (26) ditangkap pada Kamis (22/1) dini hari.
BM diamankan sekitar pukul 05.15 WIB di depan sebuah warung bubur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus lakban hitam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus kemudian berlanjut dengan penggeledahan rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja, serta narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram.
BACA JUGA:Dua Pengedar Tramadol dan Sinte Diciduk, Ratusan Barang Bukti Disita SatResnarkoba Polresta Cilacap
“Hasil pemeriksaan, tersangka BM mengaku menjalankan peredaran narkotika dengan sistem ‘web’, yakni meletakkan paket sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli,” jelas Kompol Willy.
Petugas selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen. Dalam praktiknya, tersangka MHK berperan sebagai operator yang mengatur transaksi dari rumah.
“Tersangka MHK mengirimkan titik lokasi pengambilan sabu kepada pembeli melalui telepon genggam,” lanjutnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 0,80 gram, pil diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Banyumas Turun, Barang Bukti Justru Meningkat Sepanjang 2025
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Willy. ***