Perluasan Akses Sekolah Melalui Pasti Sekolah

Rabu 14-01-2026,19:47 WIB
Reporter : Yudhis Fajar
Editor : Ali Ibrahim

Kabid PAUD Dwi Kustantinah menegaskan bahwa Pemkab Banyumas juga akan melakukan pemetaan akar permasalahan ATS secara sistematis dan melaporkannya kepada pimpinan daerah sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan pra-sekolah bagi anak usia 5–6 tahun sesuai dengan PP No. 44 Tahun 2019 juga menjadi hal penting. Program ini, kata  Kustantinah, akan memperkuat pondasi pendidikan dasar dan  mencegah angka putus sekolah sejak usia dini.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penegerian Taman Kanak-Kanak (TK) guna perluasan akses layanan dan peningkatan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

Untuk perluasan akses layanan PAUD telah di dirikan TK Negeri di 3 (tiga) Kecamatan yaitu TK Negeri Wangon, TK Negeri Sumpiuh dan TK Negeri Rawalo.

Dalam penanganan ATS, Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen memperluas  akses Pendidikan untuk meningkatkan angka pertisipasi sekolah sekaligus mengurangi angka putus sekolah melalui jalur Pendidikan formal maupun nonformal. 

Pendidikan nonformal ditempuh dengan mengikuti Pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) agar anak mempunyai ketrampilan sebagai bekal di Masyarakat.

Tanti menuturkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui pendidikan nonformal memberikan mobil Kendaraan SIPATAS di 3 SKB yaitu SKB Ajibarang, SKB Purwokerto dan SKB Kalibagor. 

Kategori :