Telat, Proyek SBSN MA Negeri 2 Banyumas Didenda
PPK dan pihak madrasah mewanti-wanti pelaksana dan pengawas sejak Oktober agar pembangunan RKB MA Negeri 2 Banyumas tidak terlambat. Hasilnya proyek yang didanai dari SBSN tersebut telat delapan hari.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berdasarkan hasil rapat koordinasi Zoom dengaj Kanwil Kemenag Jateng, Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MA Negeri 2 Banyumas yang bersumber dari skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2025 baru dilaksanakan pada Senin (15/12).
Pengawas internal madrasah, Hari Prasetyo mengatakan pada Kamis (11/12) telah dibuat perjanjian bahwa batas waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan 100 persen disepakati besok, Senin (15/12).
Pelaksana proyek dan konsultan pengawas didenda atas keterlambatan penyelesaian proyek.
"Total denda Rp 9 juta lebih," katanya pada Radarmas.
BACA JUGA:209 Siswa PKL MA Negeri 2 Banyumas Dilepas
Hari menjelaskan hari ini pekan ini pekerja proyek masih menuntaskan pembangunan. Salah satu yang masih diselesaikan adalah pekerjaan rabat di belakang. Terkait pengetesan kualitas mutu bangunan dari pelaksana informasinya berkomunikasi dengan laboratorium salah satu universitas di Banyumas.
"Terlambat 8 hari. PHO besok (Senin)," terang dia.
Dilanjutkannya untuk ketepatan waktu penyelesaian proyek baginya wajib dan bukan sebagai hak pelaksana. Ketika kontrak ditandatangani artinya ada kesanggupan dari pelaksana dan pengawas agar proyek selesai tepat waktu sesuai kontrak.
Proyek pembangunan RKB MA Negeri 2 Banyumas dengan anggaran Rp 1,28 milyar tersebut sesuai kontrak semestinya sudah selesai tanggal 3 Desember 2025.
BACA JUGA:MA Negeri 3 Donasi Bencana Sumatera Rp 3,7 Juta
"Tahap II tahun depan. Lanjut pembangunan lantai dua," pungkas Hari. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


