Sementara terkait pemecatan massal, pihaknya mengaku tengah berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyumas untuk memastikan apakah kebijakan kepala desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Djoko kembali menegaskan pihaknya membuka ruang hukum bagi perangkat desa yang merasa dirugikan.
“Silakan jika ada yang keberatan, tempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami siap menghadapi proses hukum,” katanya.
Konflik internal ini mulai berdampak pada pelayanan masyarakat. Salah satu Ketua RW setempat, Kuat Santoso, mengungkapkan sejumlah program bantuan masyarakat, seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang sebelumnya rutin terealisasi kini terhenti.
“Masyarakat yang paling dirugikan. Kami berharap pemerintahan desa segera normal kembali supaya pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya.
Untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, Karsono menyatakan akan menggandeng unsur masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi sebagai tenaga sementara. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wangon terkait pengisian perangkat desa yang baru. (zet)