Peran APBN dan Penanganan Bencana di Indonesia

Selasa 30-12-2025,13:30 WIB
Editor : Laily Media Yuliana

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebagai negara yang berada di kawasan rawan bencana, Indonesia secara berkelanjutan menempatkan isu kebencanaan sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional. Gempa bumi, banjir, longsor, dan berbagai bencana hidrometeorologi menjadi risiko yang harus dikelola secara sistematis, termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam APBN, penanganan bencana tidak hanya dipahami sebagai respons ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pengurangan risiko. Pendekatan ini bertujuan agar dampak bencana dapat diminimalkan sejak awal, sekaligus memastikan negara siap bertindak apabila kondisi darurat benar-benar terjadi.

Pada aspek pencegahan, APBN mendukung berbagai kegiatan mitigasi bencana yang tersebar di banyak sektor. Pembangunan dan penguatan infrastruktur pengendali banjir, penguatan lereng rawan longsor, peningkatan ketahanan bangunan publik atas resiko gempa, hingga pengembangan sistem peringatan dini bencana merupakan contoh upaya yang dirancang dalam kerangka pembangunan jangka menengah.

Pendanaan untuk kegiatan ini tidak selalu diberi label “bencana”, namun terintegrasi dalam belanja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, APBN juga mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan dan kesiapsiagaan, termasuk perencanaan tata ruang berbasis risiko, penguatan data dan pemetaan kebencanaan, serta edukasi dan pelatihan kebencanaan bagi pemerintah pusat dan daerah.

Upaya-upaya ini menjadi fondasi penting agar respons terhadap bencana tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran darurat.

Ketika bencana terjadi, APBN bekerja melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Negara menyediakan instrumen fiskal untuk mendukung respons cepat, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan layanan publik.

Namun, setiap tahapan tetap memerlukan dasar administrasi dan keputusan resmi, termasuk penetapan status bencana oleh pihak berwenang.

Penting untuk dipahami bahwa dana bencana dalam APBN bukan merupakan dana tunai yang tersedia bebas tanpa prosedur. Anggaran negara disusun dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi. 

Karena itu, penggunaan dana selalu mengikuti mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada fase pascabencana, APBN mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi secara bertahap. Fokusnya tidak hanya pada perbaikan fisik, tetapi juga pemulihan fungsi sosial dan ekonomi masyarakat, serta penguatan ketahanan wilayah agar lebih siap menghadapi risiko di masa depan.

Dalam keseluruhan proses tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki peran memastikan bahwa pengelolaan dan penyaluran anggaran berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai aturan.

Peran ini dilakukan dalam koordinasi erat dengan kementerian teknis dan pemerintah daerah sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Penanganan bencana pada akhirnya merupakan kerja bersama. APBN menyediakan kerangka fiskal dan dukungan pembiayaan, sementara pemerintah pusat dan daerah menjalankan fungsi teknis dan operasional sesuai kewenangan masing-masing.

Sinergi ini menjadi kunci agar penanganan bencana tidak hanya reaktif, tetapi juga semakin berorientasi pada pencegahan dan pengurangan risiko.

Tags :
Kategori :

Terkait