CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap menyebut potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran di wilayah setempat mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Dishub membagi pengelolaan parkir menjadi tiga zonasi.
Kepala Dishub Kabupaten Cilacap Sukaryanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Djasun mengatakan, pembagian zonasi dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi pendapatan parkir di seluruh wilayah Cilacap.
"Hasil kajian potensi PAD dari sektor parkir di Kabupaten Cilacap mencapai sekitar Rp 9 miliar. Untuk itu, kami membagi wilayah Cilacap menjadi tiga zonasi pengelolaan parkir," katanya, Rabu (17/12/2025).
BACA JUGA:Potensi PAD Parkir Cilacap 2026 Ditaksir Mencapai Rp 9,4 Miliar
Ia menjelaskan, zonasi pertama meliputi wilayah eks Kotatip Cilacap yang diperluas hingga Kecamatan Jeruklegi dan Kesugihan. Zonasi kedua meliputi wilayah eks Distrik Kroya, sementara zonasi ketiga mencakup Kecamatan Bantarsari, Kawunganten, Sidareja, dan Majenang.
Saat ini menurut Djasun, baru zonasi kedua yang telah mencapai kesepakatan kerja sama dengan pihak pengembang, dengan nilai kontribusi sebesar Rp 560 juta per tahun. Selain itu, zonasi ketiga juga telah disepakati dengan nilai kontribusi sebesar Rp 1 miliar untuk jangka waktu satu tahun.
"Untuk zonasi dua, yaitu wilayah eks Distrik Kroya, sudah disepakati sebesar Rp 560 juta. Sedangkan zonasi tiga disepakati sebesar Rp 1 miliar untuk satu tahun,” jelasnya.
Sementara itu untuk zonasi pertama hingga kini masih dalam proses negosiasi dengan pihak pengembang. Dishub bersama pihak terkait masih melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan nilai kerja sama, termasuk kemungkinan melakukan pemecahan zonasi agar lebih sesuai dengan potensi yang ada.
BACA JUGA:PAD Tembus 95 Persen, Pemkab Cilacap Genjot OPD Kejar Target Akhir Tahun
"Zonasi satu masih dalam tahap negosiasi. Bahkan ke depan akan dilakukan opsi pemecahan zonasi lagi agar nilai yang disepakati bisa sesuai dengan potensi yang ada,” ujarnya.
Padahal, lanjut Djasun, sejumlah titik kantong parkir dengan potensi besar berada di wilayah zonasi pertama. Di antaranya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan utama, kemudian Jalan Ahmad Yani, Jalan Suprapto, dan sejumlah ruas jalan lainnya di pusat kota Cilacap.
"Harapan kami, pengelolaan parkir dapat berjalan lebih optimal dan mampu meningkatkan kontribusi sektor perparkiran terhadap PAD Kabupaten Cilacap," pungkasnya. (jul)