Komplotan Curanmor Ditangkap, Delapan Motor Curian Diamankan Polisi

Jumat 05-12-2025,18:01 WIB
Reporter : Wafi Zakiyah
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SG (42) dan VP (31), berhasil diringkus setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian di delapan lokasi berbeda di wilayah Banyumas. VP diketahui merupakan residivis kasus 365 yang pernah divonis PN Cilacap pada 2019.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12) setelah tim gabungan Unit I Satreskrim dan Reskrim Polsek Purwokerto Barat menerima informasi keberadaan kedua pelaku. 

"Tim bergerak cepat dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Sukarno, warga Linggasari, Kembaran, yang kehilangan motor Honda CBR 150 warna hitam saat diparkir di area Hotel Sri Asih 3, Desa Karangmangu, Baturraden, Selasa pagi (2/12) sekitar pukul 08.30 WIB. Modus para pelaku terbilang sederhana namun efektif, mengambil kendaraan tanpa seizin pemilik saat situasi sepi.

BACA JUGA:Modus Pura-pura Beli Mie Ayam, Resmob Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor di Cilacap

Pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan keterlibatan pelaku dalam delapan TKP berbeda. Dari berbagai lokasi tersebut, petugas mengamankan tumpukan barang bukti, mulai dari STNK dan BPKB Honda CBR 150, kunci kontak, Yamaha Nmax dengan skotlet merah, hingga delapan sepeda motor berbagai tipe seperti Honda Beat, Vario, Scoopy, Aerox, dan CBR. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa keduanya telah beraksi berulang kali dan terorganisir.

"Penemuan sejumlah kendaraan dari banyak TKP membuktikan bahwa mereka adalah spesialis curanmor. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain," kata Kompol Andryansyah.

Polresta Banyumas kini tengah mendalami keterkaitan para pelaku dengan laporan kehilangan lain yang masuk di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

"Setiap perkembangan proses penyidikan akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," tegasnya. (zet)

Kategori :