CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan hasil positif. Tim gabungan lintas instansi menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar di Kecamatan Kroya, Kamis 04 Desember 2025 sore.
Razia melibatkan Satpol PP Cilacap, Kantor Bea Cukai Cilacap, Sub Den POM Cilacap, dan Polresta Cilacap. Petugas menyasar sejumlah warung dan toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal.
Dari dua lokasi berbeda, tim menemukan ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan total 7.812 batang tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman, menyampaikan bahwa temuan tersebut menambah capaian penindakan rokok ilegal sepanjang tahun ini.
BACA JUGA:1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Rugikan Negara Hingga Rp 729 Juta
"Alhamdulillah, dari razia di Kroya kami mendapati rokok ilegal sebanyak 7.812 batang," katanya.
Dengan penyitaan terbaru, akumulasi rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang 2025 mencapai 74.056 batang, sekaligus melampaui target tahunan.
"Kami mengapresiasi koordinasi seluruh unsur terkait, mengingat peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang harus terus ditangani," lanjutnya.
Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai risiko hukum serta potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai, termasuk ancaman bagi konsumen karena produk tidak melalui pengawasan kualitas.
"Seluruh barang bukti hasil razia telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Rochman. (jul)