PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satu hari jelang penutupan pendaftaran petugas haji tingkat kabupaten/kota, sebanyak 20 pendaftar ditolak sistem.
Data Kantor Kemenag Banyumas, pendaftar petugas haji daerah terbanyak yang ditolak sistem untuk posisi pelayanan akomodasi dan pelayanan konsumsi masing-masing delapan orang. Selanjutnya masing-masing satu orang untuk posisi ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Pelaksana Seksi Pendidikan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Banyumas, Abdul Malik mengatakan total pendaftar petugas haji daerah untuk tujuh posisi per Kamis (27/11) siang ada sebanyak 54 orang. Dari jumlah tersebut pendaftar terbanyak untuk posisi pelayanan konsumsi dengan 20 orang dan pelayanan akomodasi 16 orang.
"Pendaftar posisi petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sementara belum ada," katanya ditemui Radarmas.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2026 Masih Tunggu Regulasi
Malik menjelaskan pendaftaran petugas haji daerah ditutup Jumat (28/11) pukul 23.59 WIB. Masih ada kesempatan satu hari bagi warga Banyumas yang berkeinginan berangkat haji sebagai petugas haji daerah untuk mendaftar. Khusus untuk ketua kloter, posisi tesebut diperuntukkan bagi ASN Kemenag dengan syarat mendapat rekomendasi kepala kantor dan memiliki golongan kepangkatan minimal III C.
"Ketua kloter sementara yang mendaftar sudah tiga orang. Satu orang tertolak sistem," terang dia.
Disinggung penyebab pendaftar yang tertolak oleh sistem, dari pendaftar petugas haji pemberangkatan tahun 2026 diantaranya surat rekomendasi yang tidak dilengkapi kop resmi lembaga. Selain itu antara posisi yang direkomendasikan dengan yang didaftar berbeda.
"Selain posisi petugas Siskohat, ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter, kuotanya masing-masing hanya satu orang," pungkas Malik. (yda)