Permasalahan Tower Ujung Manik Tuntas, Warga Terima Kompensasi dari Dua Pihak

Rabu 26-11-2025,15:54 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ketegangan antara warga Dusun Ujung Manik, Desa Ujung Manik, Kecamatan Kawunganten, dengan pihak pengelola menara telekomunikasi setinggi 75 meter akhirnya mereda setelah pemerintah desa memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah bersama.

Warga sebelumnya mempertanyakan perpanjangan kontrak operasional tower yang berlangsung hingga 13 tahun, karena dinilai berdampak langsung bagi lingkungan sekitar. Mereka kemudian menuntut adanya kejelasan serta kompensasi atas keberadaan tower tersebut.

Mediasi yang digelar di Balai Desa Ujung Manik baru-baru ini dipimpin Kepala Dusun setempat Warsono, menghasilkan kesepakatan bersama antara warga, pemilik lahan, dan pihak pengelola.

Menurut Warsono, keberhasilan penyelesaian masalah ini tidak lepas dari keterbukaan semua pihak dalam bermusyawarah.

BACA JUGA:Warga Ujung Manik Tuntut Kompensasi Tower yang Kontraknya Diperpanjangx

"Hasil musyawarah mufaka kemarin, pengelola tower sepakat memberi kompensasi Rp 500 ribu per bulan selama masa kontrak 13 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 26 November 2025.

Selain itu, pemilik lahan juga menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi tambahan kepada warga di tiga RT terdampak yaitu RT 02, RT 03, dan RT 04 RW 06.

"Dari pemilik lahan ada kompensasi Rp50 juta untuk lingkungan," lanjutnya.

Warsono menegaskan, seluruh bentuk kompensasi akan direalisasikan setelah diatur melalui musyawarah lanjutan dengan warga. Harapannya setelah ada penyelesaian ini, ke depan tidak ada lagi permasalahan.

BACA JUGA:Kabel Optik di Cilacap Kena Retribusi Pajak, Satpol PP Gerak Lintas OPD

"Kami akan mengawal agar proses berjalan baik," tandasnya. 

Dalam permasalahan tersebut sedikitnya 40 kepala keluarga tinggal dalam radius dekat tower milik Tower Bersama Group yang berdiri di lahan milik Haji Miswan.

Warsono menilai, beberapa warga menyatakan bahwa warga telah sepakat terhadap hasil mediasi meski masih memiliki kekhawatiran terkait dampak tower.

"Kalau soal puas atau tidak dari masyarakat sebenarnya belum, karena ada dampak yang dirasakan. Tapi untuk kesepakatan kompensasi tadi sudah deal dan masyarakat menyetujui," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan warga di Dusun Ujung Manik, Desa Ujung Manik, Kecamatan Kawunganten, memprotes keberadaan menara telekomunikasi setinggi 75 meter yang sudah lama berdiri di wilayah mereka.

Tags :
Kategori :

Terkait