CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial, khususnya di sektor pendidikan dengan dialokasikannya dana bantuan operasional tambahan.
“Beberapa poin krusial yang kita sepakati, yang pertama adalah bidang pendidikan. Sudah diputuskan adanya BOS daerah atau BOS pendamping untuk memberikan dana operasional tambahan kepada sekolah negeri, khususnya SD dan SMP,” ujar Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat.
Selain pendidikan, Taufik juga menyoroti pentingnya sektor ketahanan pangan. Meskipun menjadi prioritas kepala daerah, dukungan anggaran untuk sektor ini dinilai belum optimal.
BACA JUGA:Serapan Anggaran APBD Cilacap hingga Agustus Capai 69 Persen, OPD Diminta Melakukan Percepatan
“Ketahanan pangan menjadi skala prioritas bupati dan wakil bupati. Namun dukungan anggarannya belum optimal. Masih ada tiga OPD utama, seperti pertanian, pengairan, dan PU yang anggarannya belum sinkron dengan visi misi bupati,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Syamsul menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap mengalami tantangan besar berupa pengurangan pendapatan transfer sebesar Rp86,57 miliar sebagai dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Untuk menanggulangi defisit ini, Pemkab Cilacap melakukan efisiensi menyeluruh pada belanja seremonial, pegawai, hingga perjalanan dinas.
Hasil efisiensi tersebut dialokasikan kembali untuk pos-pos vital, termasuk pengembalian kegiatan infrastruktur DAK sebesar Rp57,15 miliar, peningkatan pelayanan masyarakat dan BOS Pendamping Rp23 miliar, pembangunan infrastruktur publik Rp30,97 miliar, event pariwisata Rp11,88 miliar, serta transfer ke pemerintah desa Rp31,85 miliar. (rey)