Banner v.2

Plesiran Ke Banyumas, Wajib Pakai Pemandu Wisata Lokal

Plesiran Ke Banyumas, Wajib Pakai Pemandu Wisata Lokal

Wisatawan menikmati suasana alam Baturraden, Rabu (17/12).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Banyumas, terus menggodog Raperda Kepariwisataan. Muatan lokal seperti rombongan wisata dari luar Banyumas, wajib menggunakan pemandu wisata lokal menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Raperda Kepariwisataan ini. 

Ketua Pansus Raperda tentang Kepariwisataan Didi Rudianto menuturkan, ada beberapa muatan lokal yang dimasukkan dalam Raperda ini. Salah satunya ketika ada kunjungan wisatawan dari luar daerah diwajibkan untuk menggunakan jasa lokal guide dari Banyumas. 

"Pengawasannya nanti dari Satpol PP dan Dinporabudpar, untuk memantau setiap rombongan yang datang ke Banyumas khususnya di Baturraden," kata dia. 

Didi mengungkapkan, muatan lokal ini mesti dipaksakan. Muaranya agar wisata dan juga pelaku wisata lokal bisa bergeliat. 

BACA JUGA:Lokawisata Baturraden Targetkan 30 Ribu Wisatawan Libur Nataru

"Jika tidak menggunakan guide lokal ada sanksi, denda finansial. Dendanya berapa? Itu yang harus kita elaborasi dan teman-teman pelaku wisata yang lain," paparnya. 

Soal besaran sanksi denda ia sebut, bisa mengambil referensi Peraturan Daerah Pariwisata di Bali. 

"Di Bali itu kalau kita bawa rombongan datang ke Bali tidak menggunakan, tour guide lokal Bali kita didenda. Dendanya lima kali lipat dari biaya fee lokal guide Bali yang saat ini sekitar Rp 250.000, jadi Rp 250.000 dikali lima itu sanksinya," ujarnya. 

Menurutnya, sanksi yang bakal diterapkan di Kabupaten Banyumas nantinya kurang lebih seperti yang ada di Bali. 

BACA JUGA:Sekolah Alam Baturraden Ambruk, Puluhan Guru Dilarikan ke RS

"Fee lokal guide Banyumas, itu yang belum kita bahas dengan teman-teman Himpunan Pemandu Wisata Indonesia (HPI) Kabupaten Banyumas," jelasnya. 

Lanjut, saat ini di Kabupaten Banyumas sudah cukup banyak pemandu wisata lokal yang sudah mengantongi lisensi. Menurutnya, hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang pemandu wisata. 

"Lokal guide Banyumas  yang sudah berlisensi kurang lebih sekitar 17 anak. Kalau 17 anak ini yang sudah punya lisensi lokal kan harapannya mereka juga hidup dan bisa menghidupi kegiatan pariwisata di Kabupaten Banyumas," jelasnya. 

Selama ini ia sebut, pemandu wisata lokal kurang mendapat dukungan dan perhatian. Raperda ini sampaikan, menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah untuk mendukung dan memajukan potensi pariwisata lokal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: