PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan warga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia ternyata masih hidup di Kecamatan Kutasari.
Hal tersebut ditemukan ketika mengawasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas), yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Heru Tri Cahyono, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, dari 49 dokumen kependudukan yang diperiksa, terdapat tiga data pemilih dengan status TMS karena dinyatakan meninggal dunia.
"Namun, setelah dilakukan konfirmasi lapangan oleh tim pengawas, satu dari tiga data tersebut ternyata tidak akurat," katanya.
BACA JUGA:Sepanjang Coklit Ditemukan 5.817 Pemilih Meninggal
Dijelaskan, berdasarkan konfirmasi, satu data dengan inisial S, warga Karangreja RT 17 RW 9, yang berstatus TMS meninggal, ternyata masih hidup dan sedang bekerja di luar negeri.
"Status TMS ini perlu dicabut. Kami juga menemukan perbedaan nama antara yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK) padahal memiliki NIK yang sama," jelasnya.
Di Desa Karangaren, dari 17 data yang dicek, ternyata satu data dengan inisial SU warga RT 3 RW 2 Karangaren ternyata sudah meninggal, sehingga perlu diubah statusnya menjadi TMS. Menurut Heru, temuan ini menunjukkan betapa vitalnya proses Coklit Terbatas.
"Verifikasi lapangan secara langsung adalah kunci untuk menyaring data yang keliru," ujarnya
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Temukan Data Pemilih TMS Saat Uji Petik Data Pemilih di Kecamatan Mrebet
Hal itu dilakukan agar daftar pemilih yang dihasilkan nantinya benar-benar bersih dan akurat. Sehingga hak pilih warga tidak terabaikan.
Diketahui, pelaksanaan coklit terbatas dilakukan disejumlah desa di enam kecamatan, salah satunya Kecamatan Kutasari.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan KPU Kabupaten Purbalingga bernomor 577/07/sd/3303/3/2025 tertanggal 23 September 2025. (tya)