CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Cilacap kembali mendatangi Bupati Cilacap untuk menindaklanjuti pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu (10/9/2025).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja, Joko Waluyo menjelaskan, pihaknya ingin memastikan tindak lanjut pembentukan tim kajian UMSK yang sebelumnya pernah disampaikan Bupati.
"Kami bertemu Pak Bupati untuk menanyakan tindak lanjut pembentukan tim kajian penetapan UMSK. Informasi yang kami terima, tim sudah dibentuk dan mulai bekerja melakukan kajian-kajian," ujar Joko.
Selain menanyakan progres tim kajian, federasi juga menyerahkan hasil kajian internal terkait biaya hidup di Cilacap. Data tersebut dihimpun dari survei harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional.
BACA JUGA:UMSK 2025 Tak Dapat Diusulkan, Bupati Cilacap : Optimis Penetapan Dilakukan Tahun Depan
"Harapan kami, kajian yang sudah kami lakukan bisa menjadi bahan pertimbangan tim dalam menetapkan UMSK maupun UMK mendatang," lanjutnya.
Disamping itu, menurut Joko UMK Kabupaten Cilacap 2025 sendiri sebesar Rp 2.640.248 dinilai masih jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai Rp 3.315.728. Padahal, kata dia, Cilacap memiliki karakteristik sebagai daerah industri dengan banyak sektor strategis.
"Kalau melihat kondisi sektoral, seharusnya Cilacap bisa lebih tinggi. Karena itu kami berharap tim kajian nanti berpihak pada buruh," tandasnya.
Federasi meminta agar hasil kajian yang dilakukan tim akademisi benar-benar memperhatikan kondisi riil pekerja, terutama daya beli masyarakat yang semakin tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Intinya, buruh Cilacap berharap ada kebijakan yang lebih adil agar kesejahteraan bisa meningkat," pungkas Joko. (jul)