30 Persen Pagu Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih

Selasa 09-09-2025,09:53 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tahun 2026 mendatang Pemerintah Desa nyaris tidak bisa melakukan pembangunan fisik di desanya. Sebab, alokasi dana banyak tersedot ke pos anggaran di luar pembangunan fisik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Selasa, 9 September 2025.

Kepala Desa Serayu Karanganyar ini menjelaskan, dana desa untuk tahun 2026 sudah ada pos wajib yang harus didanai. 

"Diantaranya adalah alokasi 30 persen dari pagu anggaran dana desa, untuk Kopdes (Koperasi Desa/Kelurahan, red) Merah Putih," jelasnya.

BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa Tahap 2 di Purbalingga

Dia mengungkapkan, hal itu dilakukan menyusul adanya aturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). 

Yakni, menetapkan penggunaan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan jika Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.

Sebanyak 30 persen dari pagu anggaran per desa, dan alokasinya tersebut langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih.

"Jadi anggaran dana desa ada yang "parkir" sebesar 30 persen. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk pos anggaran lain," ujarnya.

BACA JUGA:Tanpa Kuasai Potensi Desa, Usaha KDMP Rawan Tidak Tepat Sasaran

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.

Yakni, tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Ketentyan tersebut ditandatangani Mendes PDT Yandri Susanto, 12 Agustus 2025 lalu.

Selain itu, ada pos anggaran lainnya yang harus didanai melalui dana desa diantaranya adalah ketahanan pangan, bantuan sosial, hingga pos anggaran rutun desa.

"Hal ini, memudahkan kami (Pemerintah Desa, red) dalam peng-SPJ-an. Karena, pos penggunaan dana desa sudah pasti. Namun, kami akui mengakibatkan pos lainnya hampir tak terdanai, termasuk pembangunan fisik dari pos anggaran dana desa," jelansya.

BACA JUGA:Peluncuran KDMP, 239 Kades dan Lurah Datangi Klaten

Tags :
Kategori :

Terkait