Mantan Napi Narkotika Asal Rusia Dicekal Permanen Usai Dideportasi dari Cilacap
Warga negara Rusia dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani hukuman akibat kasus narkotika.-Kantor Imigrasi Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga negara Rusia berinisial AP (38), resmi dideportasi setelah menyelesaikan hukuman kasus narkotika di Indonesia.
Selain dipulangkan ke negaranya, yang bersangkutan juga dikenai penangkalan permanen sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar mengatakan, AP sebelumnya menjalani pidana selama 6 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan.
Ia dinyatakan, bebas pada 8 Februari 2026 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Dps tertanggal 15 Juli 2021.
BACA JUGA:Warga Negara India Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan
"Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan langsung kami jemput untuk diproses administrasi keimigrasian," ujar Ryo, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, deportasi merupakan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang telah menjalani pidana, khususnya kasus narkotika. AP terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, AP diterbangkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Jakarta - Abu Dhabi, kemudian melanjutkan penerbangan ke Moskow, Rusia.
Selain deportasi, Imigrasi juga menjatuhkan sanksi penangkalan permanen. Dengan status tersebut, AP tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia dalam waktu yang tidak ditentukan.
BACA JUGA:WNA Asal Hong Kong Dideportasi Usai Jalani Hukuman 15 Tahun
"Kepada yang bersangkutan kami berikan pencekalan atau tidak boleh kembali ke Indonesia," tegasnya.
Ryo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban wilayah dari ancaman peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
