CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hingga Juli 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap mencatat jumlah pencari kerja sebanyak 4.321 pencari kerja, dengan 861 orang di antaranya berhasil ditempatkan di berbagai sektor dalam negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan kartu kuning atau AK-1 sebagai syarat utama melamar pekerjaan semakin ditinggalkan oleh banyak perusahaan.
Ketua Tim Penempatan Tenaga Kerja Disnakerin, Rohmah Ahdiyati, menjelaskan bahwa fenomena ini didorong oleh pergeseran cara rekrutmen. Banyak perusahaan kini beralih menggunakan platform job online yang lebih praktis dan efisien.
"Sekarang ini banyak portal lowongan kerja daring yang tidak lagi mensyaratkan kartu kuning, Mereka lebih fokus pada kemampuan dan pengalaman kandidat, yang bisa dilihat langsung dari profil digital atau CV," ujar Rohmah.
BACA JUGA:Angka Pencari Kerja di Cilacap Tinggi
Namun demikian, terdapat beberapa industri di Cilacap yang masih menggunakannya sebagai syarat administrasi. Sektor tersebut termasuk industri retail, manufaktur, dan operator pabrik. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini memiliki prosedur rekrutmen yang lebih tradisional dan memerlukan kelengkapan dokumen fisik.
Walaupun sudah mulai jarang digunakan sebagai penempatan dalam negeri, kartu kuning justru masih sangat diminati oleh perusahaan yang merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA).
Rohmah menyebut, kartu kuning menjadi dokumen penting bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini dibuktikan dengan tingginya jumlah PMI yang terdaftar di Cilacap, yaitu mencapai 4.038 orang.
"Ini menunjukkan bahwa meskipun fungsinya bergeser, kartu kuning tetap memiliki peran penting, terutama untuk pekerja yang ingin mencari peruntungan di luar negeri," ujarnya.
Fenomena ini mencerminkan dinamika pasar kerja yang terus berubah. Di satu sisi, digitalisasi mempermudah proses rekrutmen di dalam negeri. Di lain sisi, dokumen tradisional seperti kartu kuning masih relevan untuk penempatan kerja di tingkat global. (rey)