CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satpol PP berencana memberlakukan aturan tegas terkait penanganan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang mulai menjamur di kota. Tidak hanya pengemis yang akan ditindak, tetapi juga masyarakat yang memberikan uang di jalanan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3P) Satpol PP Kabupaten Cilacap, Dian, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) disahkan. Aturan tersebut diharapkan akan mulai berlaku akhir tahun ini atau awal tahun depan.
“Kami masih menunggu Perbup disahkan. InsyaAllah Oktober ini atau mulai tahun depan sudah bisa diterapkan. Denda yang akan dikenakan mencapai Rp250 ribu sampai Rp50 juta,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Sanksi tersebut rencananya akan berlaku bagi tiga pihak sekaligus, yakni pengemis atau gelandangan, pemberi uang, maupun pihak yang menerima. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi praktik mengemis di jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Sosialisasikan Larangan Memberikan Sedekah ke PGOT
Meski sudah ada aturan nasional tentang penanganan PGOT, penerapan di daerah baru bisa berjalan optimal setelah ada payung hukum berupa Perbup. “Kami ingin ada landasan hukum yang jelas. Jadi tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan efek jera,” lanjutnya.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap keberadaan PGOT di Cilacap bisa semakin berkurang, dan wajah kota menjadi lebih tertib, bersih, serta nyaman bagi masyarakat. (gia)