Adanya pembatasan pada plat nomor antara ganjil atau genap berlaku dari pagi sampai sore. Selebihnya masyarakat tetap bisa memakai mobil seperti biasa dengan jam yang tidak diberlakukan.
Penetapan aturan ini antara pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB di sore hari.
Namun, pemerintah telah memberikan jalur alternatif bagi masyarakat yang memiliki plat nomor berbeda dari pembatasan sebagai jalan aktivitas semakin lancar tanpa menggunakan ruas jalan utama.
Namun, jalur alternatif ini memiliki rute memutar sehingga jarak tempuh bagi mobil dengan plat nomor berbeda dari ketentuan ganjil atau genap akan memakan waktu yang lebih lama.
Selain ketentuan ganjil-genap pada mobil, ada mobil yang terbebas dari permasalahan ini yakni mobil listrik yang bisa anda bawa kapanpun di Jakarta.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta Pusat
Berikut ada beberapa ketentuan yang terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta yakni sebagai berikut.
- Mobil Listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Mobil Tenaga Kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Ketentuan ini sejalan dengan fasilitas yang disediakan sebagai jalan mudah bermobilitas secara umum seperti Transjakarta, LRT, MRT, sampai KRL yang siap jadi pilihan alternatif.