RADARBANYUMAS.CO.ID - Menjelang akhir pekan ini wilayah DKI Jakarta kembali melaksanakan aturan ganjil genap di puluhan ruas jalan utama.
Sebagai langkah yang berpotensi mengurangi resiko terjadinya kepadatan lalu lintas terutama di jam krusial seperti pulan ataupun istirahat di siang hari.
Untuk itulah adanya kebijakan ganjil-genap diberlakukan sebagai jalan pintas mengurangi kepadatan di ibu kota dan waktu berkendara semakin fleksibel serta efisien.
Terutama pada saat akhir pekan yang memberikan banyaknya jumlah kendaraan saat beroperasi sehingga menimbulkan beban jalan yang meningkat.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Cilacap Menggratiskan PBB di Bawah Rp50 Ribu
BACA JUGA:Siap Long Weekend, Pemerintah Jadikan 18 Agustus 2025 Hari Libur Tambahan
Oleh sebab itulah pembatasan menjadi semakin penting sebagai jalan menghindari situasi ini terjadi dan hal-hal buruk lainnya.
Aturan Ganjil-Genap Pada Mobil Di DKI Jakarta
Banyaknya ruas jalan di Jakarta juga tanda pemerintah memberikan kemudahan jalan yang efisien serta fleksibel. Namun, banyaknya jumlah kendaraan terutama motor menyebabkan kemacetan yang tidak berkesudahan.
Seperti hari jumat (8/8/2025) merupakan hari berkendara genap untuk melintas bebas di ruas jalan protokol sehingga memberikan ruang kenyamanan berkendara.
Sedangkan, kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hari berlalu sampai pembatasan berkendara diusaikan.
BACA JUGA:Dukung Pemerintah, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
BACA JUGA:Pemerintah Sahkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional
Giliran plat ganjil atau genap ini tidak berlaku selama 24 jam, hanya saat jam-jam sibuk yang menimbulkan kemacetan sehingga bisa menghindari kecelakaan lalu lintas.
Dengan penetapan yang tidak 24 jam memberikan jadwal sanksi tilang saat jam-jam tertentu sehingga semakin menegaskan aturan dan jaga polisi di jam krusial.