Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Cilacap Menggratiskan PBB di Bawah Rp50 Ribu

Jumat 08-08-2025,18:14 WIB
Reporter : Rynaldi Fajar Septrianto
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai pajak di bawah Rp50 ribu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Kebijakan ini sekaligus meniadakan wacana kenaikan PBB yang sempat menjadi perhatian publik.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Pj Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman. 

“Bapak Bupati memiliki komitmen kuat untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki properti dengan nilai jual objek pajak (NJOP) rendah. Oleh karena itu, bupati menginstruksikan agar PBB di bawah Rp50 ribu tidak perlu dibayarkan alias gratis,” ujar Sadmoko di ruang kerjanya.

Sadmoko menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan langsung terasa oleh masyarakat. Dengan dibebaskannya PBB untuk golongan ini, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pokok atau modal usaha kecil. 

BACA JUGA:Minim Retribusi, Sektor Wisata Cilacap Sumbang PAD Lewat Pajak

“Kami berharap ini bisa menjadi stimulus kecil yang membantu perekonomian keluarga, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah,” tambahnya.

Meskipun PBB di bawah Rp50 ribu digratiskan, Sadmoko tetap mengimbau kepada seluruh wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp50 ribu untuk tetap menunaikan kewajibannya tepat waktu. 

Ia menegaskan, pembayaran PBB adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.

Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, seperti bank-bank mitra pemerintah daerah dan loket-loket pembayaran resmi yang telah disiapkan.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai tahun ini dan akan terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap, kebijakan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan bersama. (rey)

Tags :
Kategori :

Terkait