BACA JUGA:PPATK Buka Kembali Rekening Nganggur yang Sebelumnya Diblokir, Jumlahnya Sudah Puluhan Juta
Beberapa ekonom senior menilai tindakan PPATK melebihi batas kewenangannya. Didik J. Rachbini dari INDEF menyebut bahwa pemblokiran masif ini tidak profesional dan perlu evaluasi menyeluruh.
Ia menekankan bahwa PPATK bukan lembaga penegak hukum, melainkan badan intelijen keuangan. Rekomendasi pemblokiran seharusnya dilanjutkan oleh aparat hukum, bukan dilakukan langsung oleh PPATK.
Langkah pembenahan dan transparansi perlu segera dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Kolaborasi antara OJK dan PPATK sangat penting agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada publik.