Meninggal di Abu Dhabi, Asuransi Belum Turun

Kamis 06-09-2018,10:53 WIB

PETI JENAZAH : Peti jenazah almarhumah Indit saat tiba di rumahnya. ISTIMEWA AJIBARANG - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Indit Mawati (33) meninggal dunia di Abu Dhabi. Jenazah ibu satu anak ini tiba di rumah duka Rabu (5/9) pukul 01.15. Kedatangan peti jenazah almarhumah langsung disambut isak tangis pihak keluarga yang menunggunya. Menurut informasi, TKW tersebut meninggal dunia karena sakit jantung. Salah satu kerabat Indit, Sarifudin mengatakan, korban meninggal dunia 31 Agustus lalu. Jenazah dimakamkan oleh keluarga, Rabu (5/9) pagi di pemakaman desa setempat. Sekretaris Desa Darmakradenan, Ahmad Miftah membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyatakan Indit yang meninggal dunia akibat sakit tersebut merupakan warga Desa Darmakradenan. "Indit bekerja di negara Abu Dhabi kurang lebih sekitar satu tahunan," katanya. Namun keluarga terkejut ketika mendapatkan kabar bahwa mendiang sakit dan akhirnya meninggal. Anggota Paguyuban Buruh Migran Banyumas, Yan Bastyo menyatakan, saat ini paguyuban buruh migran sedang menelusuri pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan termasuk gaji Indit selama bekerja di Timur Tengah tersebut. Sebagai buruh, adalah kewajiban majikan untuk membayarkan gaji sesuai peraturan yang berlaku. "Kami juga tengah menelusuri pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PJTKIS) yang memberangkatkan almarhumah di tahun 2017 lalu. Kami sedang menelusuri dan memastikan, apakah sebagai tenaga kerja, mendiang telah mendapatkan gaji, asuransi dan berbagai hak ketenagakerjaan lainnya selama bekerja di sana," jelasnya. Bastyo juga mensinyalir jika almarhumah diberangkatkan bekerja ke Timur Tengah secara ilegal oleh pihak PJTKIS. Oleh karena itulah identitas PJTKIS yang memberangkatkan tersebut sedang ditelusuri tersebut. "Seperti diketahui, negara Abu Dhabi termasuk dari 19 negara Timur Tengah yang dimoratorium pemerintah Republik Indonesia, khususnya di sektor pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART)," katanya. Meninggalnya TKW asal Darmakradenan ini, kata Bastyo bukanlah kasus pertama. Pasalnya di Bulan Mei lalu juga ada kasus serupa yang menimpa buruh migran asal Gumelar yang bekerja di Hongkong. Perjuangan untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan bagi mendiang dan ahli warisnya juga terus diupayakan oleh berbagai pihak termasuk pihak paguyuban dan lembaga konsern menangani permasalahan buruh migran. "Ironisnya asuransi ketenagakerjaannya tak terurus oleh pihak perusahaan penyalurnya. Makanya hal ini sedang diperjuangkan oleh pihak 'migran care' untuk ahli warisnya," ujarnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait