Baru Dirilis! KUR Perumahan Buka Peluang Emas Buat Warga dan Pengembang Kecil

Minggu 27-07-2025,10:11 WIB
Reporter : Fahazarul Hafiliyani
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.CO.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini diperluas untuk mencakup sektor perumahan dengan total anggaran mencapai Rp130 triliun. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi ekonomi nasional untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat dan meningkatkan akses pembiayaan yang lebih inklusif.

Pemerintah menargetkan aturan teknis pelaksanaan KUR Perumahan akan rampung pada akhir Juli 2025 melalui penerbitan Peraturan Menteri. Skema baru ini menjadi tonggak penting karena sepanjang sejarah Indonesia belum pernah ada KUR yang ditujukan secara khusus untuk sektor perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa program KUR Perumahan akan melibatkan kerja sama lintas kementerian seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, BP Tapera, SMF, dan BPI Danantara. Kolaborasi ini dilakukan agar pengelolaan dana publik bisa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai prinsip ekonomi kerakyatan.

Skema KUR Perumahan terdiri dari dua fokus utama, yakni sisi suplai untuk pengembang UMKM dengan plafon hingga Rp5 miliar, dan sisi permintaan untuk masyarakat perorangan yang membutuhkan pembiayaan renovasi rumah produktif. Dari total dana Rp130 triliun, sebanyak Rp117 triliun dialokasikan untuk pengembang dan Rp13 triliun untuk pembiayaan langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:BRI Optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan

BACA JUGA:Cara Jenius Kelola Keuangan Digital Lebih Mudah dan Sehat di Tengah Tantangan Ekonomi

Skema dan Mekanisme Teknis

Aturan teknis pelaksanaan KUR Perumahan akan dituangkan dalam tiga regulasi utama: Peraturan Menteri PKP, Peraturan Menteri Keuangan, dan Keputusan Menko Perekonomian. Aturan ini akan mengatur prosedur pengajuan, kriteria penerima manfaat, plafon maksimal kredit, serta mekanisme penyaluran melalui bank-bank penyalur seperti BRI, BTN, BNI, dan BSI.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan keterlibatan bank swasta untuk memperluas jangkauan program ini. Selain itu, subsidi bunga sebesar 5 persen akan diberikan agar suku bunga efektif tetap terjangkau, yakni di kisaran 6–7 persen.

Kriteria Penerima KUR Perumahan

Penerima manfaat KUR Perumahan terdiri dari dua golongan: pengembang UMKM dan individu masyarakat yang mengajukan kredit untuk renovasi rumah produktif. Untuk pengembang, plafon pinjaman mencapai Rp5 miliar yang bisa digunakan membangun sekitar 40 unit rumah tipe 36.

BACA JUGA:Hilirisasi Mendapatkan respon Positif dari Sulawesi Barat, Kesuksesan Ekonomi Semakin Ditingkatkan!

BACA JUGA:Cilacap Expo 2025 Jadi Gerbang Jejaring Pasar dan Kolaborasi Ekonomi Daerah

Sementara untuk masyarakat perorangan, plafon ditetapkan berdasarkan kebutuhan renovasi atau pembangunan rumah usaha. Pemerintah juga menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) guna memastikan calon debitur benar-benar layak secara usaha dan keuangan.

Dampak Ekonomi dan Manfaat Sosial

Program KUR Perumahan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja di sektor konstruksi dan industri pendukung seperti material bangunan. Efek berganda atau multiplier effect diprediksi kuat, terutama dari UMKM perumahan yang menjadi motor utama pembangunan.

Dengan target Program 3 Juta Rumah, KUR Perumahan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan keterjangkauan perumahan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Dana Rp130 triliun yang disiapkan melalui BPI Danantara dan jaringan Himbara diharapkan mempercepat pembangunan hunian rakyat secara masif dan berkelanjutan.

Tags :
Kategori :

Terkait