KEBUMEN - Keberadaan tambang emas ilegal di Desa Jladri, Kecamatan Buayan, memantik perhatian publik. Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kebumen, Agung Widhianto SIP MSc (Pol.) Fil.Mas. (Stats) MPP, mendesak Pemerintah Kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang dinilai membahayakan lingkungan.
Agung Widhianto mengamini, keberadaan tambang emas ilegal di Desa Jladri Kecamatan Buayan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Sebagai warga Kebumen yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam, saya tidak sepakat dengan adanya tambang di kawasan yang memang tidak diperuntukkan untuk itu, terutama di luar areal 94 hektar yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2024," ujarnya via sambungan telepon.
Tak kalah penting, ujar Agung, Kecamatan Buayan juga masuk ke dalam deliniasi Geopark Kebumen sebagaimana diatur dalam Perda Kaupaten Kebumen No. 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark).
Selain berdampak negatif terhadap citra Geopark Kebumen dan konsistensi pemerintah daerah dalam implementasi tata ruang dan wilayah, ujar dia, tambang ilegal juga berdampak negatif bagi masyarakat setempat, seperti longsor, banjir, dan hilangnya sumber mata air.
"Meski saat ini dampak buruk ini belum terasa parah, dalam waktu yang tidak akan lama lagi dampak buruk ini akan sangat sulit untuk ditangani. Sebab, pemulihan lingkungan ke kondisi sedia kala memerlukan waktu puluhan hingga ratusan tahun," ujar dia.
Agung pun merekomendasikan sejumlah upaya yang bisa dilakukan pemkab. Pertama, memastikan para penambang memiliki akses terhadap bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, misal PKH, Sembako, dan sebagainya.
Kemudian, menciptakan alternatif pekerjaan lain bagi para penambang dengan penghasilan yang setara atau lebih besar dibanding penghasilan saat ini. Misal penyaluran kerja ke badan usaha terdekat sesuai kemampuan, pemberian bantuan permodalan beserta pendampingan usaha, dan sebagainya.
Di saat yang sama, Pemkab diminta dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, aparat penegak peraturan daerah, dan Perum Perhutani untuk menghentikan pertambangan illegal. "Tentunya setelah poin a dan b dilakukan," katanya.
Yang menjadi sangat penting, Pemkab juga harus melakukan upaya rehabilitasi dan reklamasi di bekas lokasi pertambangan dengan melibatkan masyarakat setempat dan/atau komunitas pecinta lingungan, misal: penanaman pohon konservasi. Terakhir, memperketat rekomendasi daerah atas pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Agung pun sangat menyarankan agar pemerintah daerah tidak melakukan tindakan represif dalam kejadian semacam ini.
"Untuk itu, pendekatan khusus melalui dialog perlu dilakukan untuk menampung harapan dan kekhawatiran masyarakat. Dan yang paling penting, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, baik pro maupun kontra, harus dapat diterjemahkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secepat dan sebaik mungkin," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait. “Kami akan segera meninjau lokasi tambang dan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ucapnya. (cah)