PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Turun drastisnya jumlah angkutan perdesaan di Banyumas salah satunya disebabkan batas usia teknis angkutan perdesaan yang sulit dipenuhi oleh pemilik usaha.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Banyumas, Oktavia Yulianto mengatakan belum lama ini pemilik usaha angkutan perdesaan menemui Bupati Banyumas dan Dinas Perhubungan Banyumas terkait aspirasi agar batas usia teknis angkutan perdesaan yang diatur oleh pusat dilonggarkan. Sesuai aturan Kemenhub, batas usia angkutan perdesaan hanya 15 tahun.
"Idealnya dilakukan peremajaan unit setiap 15 tahun sesuai batasan usia teknis," katanya.
Okta menjelaskan usia teknis kendaraan tidak hanya berlaku untuk angkutan perdesaan. Ada sepuluh jenis layanan termasuk angkutan perdesaan dengan batasan usia teknis kendaraan yaitu Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), pariwisata, Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), angkutan perkotaan, taksi, angkutan barang umum, angkutan barang khusus dan angkutan sewa.
BACA JUGA:Angkut Pelajar di Atas Mobil, Sopir Angkudes di Wangon Banyumas Kena Teguran Polisi
"Usia teknis kendaraan paling lama sampai 25 tahun untuk AKAP, AKDP dan angkutan sewa," terang dia.
Dilanjutkannya dengan kondisi angkutan umum yang sulit bersaing dengan moda transportasi lainnya seperti sepeda motor, batas usia teknis angkutan perdesaan sulit terpenihi.
Tidak semua pemilik usaha mampu dalam pembiayaan penggantian unit baru. Solusinya pemilik usaha tidak harus mengganti angkutannya dengan unit terbaru dan mengambil unit sekeb yang masih masuk dalam usia teknis kendaraan.
"Aspirasi pemilik usaha kami dengar dan teruskan ke pusat," pungkasnya. (yda)