PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan langkah awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dengan membentuk koperasi baru di tiap desa.
Keputusan ini diambil sebagai respon atas arahan Kementerian Koperasi dan UKM, yang menekankan pentingnya koperasi baru daripada mengembangkan atau merevitalisasi koperasi lama.
"Pendirian baru. Karena lebih mudah dan memungkinkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkopukm) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto.
Apabila pengembangan maka terlalu lama. Sedangkan revitalisasi sulit jika koperasi sebelumnya sudah banyak permasalahan.
BACA JUGA:99 Persen Kelurahan Belum Laksanakan Muskelsus Pembentukan Koperasi Merah Putih
Langkah ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Serta petunjuk teknis dan edaran dari Kemendes terkait peran kepala desa, BPD, dan pendamping desa dalam prosesnya.
Salah satu tahapan penting dalam pembentukan koperasi ini adalah musyawarah desa khusus (musdessus), yang menjadi forum pengambilan keputusan bersama terkait pendirian koperasi di tingkat desa.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinsospermasdes Banyumas, Bambang Junaidi menjelaskan, demi mendukung kelancaran musdessus, Dinsospermades telah menyiapkan form kertas kerja standar, agar desa tidak perlu mengulang musyawarah akibat kesalahan dokumen.
Menurut Bambang, tugas Dinsospermades hanya pada tahap pengawalan dan pengarahan musdessus. Sementara pengembangan koperasi ke depan akan ditangani oleh Dinnakerkopukm.
BACA JUGA:Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Dikebut Sampai Akhir Mei
"Dari Kemendes juga ditekankan bahwa pembentukan harus sesuai hukum administrasi," pungkasnya. (alw)