Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Naik 0,69 Persen
Pelayanan di kantor Samsat Cilacap. Tampak petugas sedang melayani masyarakat.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mengalami kenaikan, sekitar 0,69 persen. Penyesuaian tarif tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati menjelaskan, kenaikan pajak sebenarnya tidak besar.
"Kenaikannya hanya sekitar 0,69 persen, tidak sampai 1 persen. Kalau pajaknya Rp 1 juta, naiknya sekitar Rp 6 ribu sampai Rp 7 ribu saja," katanya, Jumat (20/2/2026).
Ia mencontohkan, untuk sepeda motor kelas N-Max, kenaikan paling tinggi sekitar Rp 50 ribu. Sementara untuk motor di bawahnya, kenaikannya tidak sampai Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Warga Cilacap Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Boikot Pajak Kendaraan
Fatmawati menjelaskan, angka pembayaran yang terlihat besar biasanya terjadi saat pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor. Pada saat itu ada tambahan biaya PNBP sekitar Rp 160 ribu untuk cetak STNK dan pelat nomor baru.
"Jadi bukan pajaknya yang naik besar, tapi ada biaya administrasi lima tahunan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil pajak kendaraan melalui sistem opsen langsung dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota untuk pembangunan.
Sebagai contoh, pada tahun 2026 anggaran dari hasil pajak kendaraan yang dialokasikan untuk peningkatan dan perbaikan jalan di wilayah Cilacap sekitar Rp 17,75 miliar.
"Dana pajak ini kembali ke daerah untuk pembangunan, salah satunya perbaikan jalan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
