Operasi Gabungan Tertibkan Parkir Liar, PKL dan PGOT di Purwokerto

Rabu 07-05-2025,19:30 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Keresahan warga atas maraknya parkir liar di wilayah Purwokerto akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas bersama Polsek, Koramil, Satpol PP, dan Polisi Militer, serta sejumlah instansi terkait, seperti Dinperindag dan Dinsos menggelar operasi gabungan untuk melakukan pembinaan perparkiran, pengemis, gelandangan orang terlantar (PGOT), juga pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik wilayah, seperti di Jalan Gerilya Purwokerto Selatan dan Jalan HR Bunyamin Purwokerto Utara, Rabu sore (7/5/2025).

Kegiatan di wilayah Purwokerto Utara menyasar tujuh titik strategis, mulai dari kawasan Rumah Sakit TNI DKT, Jalan HR Bunyamin, Patung Kuda Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), hingga Jatisari dan Kelurahan Sumampir. 

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, mengatakan, tim gabung dibagi per wilayah. Untuk tim gabungan lainnya menyisir lokasi-lokasi di wilayah Purwokerto Barat, Purwokerto Timur dan Purwokerto Selatan, yang selama ini kerap menjadi sorotan dan dilaporkan oleh masyarakat terkait ketertiban umum.

BACA JUGA:PKL eks Metero Kebondalem Kecewa Dilarang Berjualan, Merasa Tidak Adil

BACA JUGA:Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Alun-alun Pancasila Kebumen

“Hari ini ada kegiatan lintas instansi, dari Polsek, Satpol PP, dan Dishub dan dinas terkait lainnya. Tujuannya adalah penertiban dari semua aspek yang diamanatkan oleh Pak Bupati, yaitu PGOT, pedagang kaki lima, dan juga perparkiran,” ujarnya.

Tomi menegaskan bahwa operasi ini masih dalam tahap pembinaan. Evaluasi terhadap hasil di lapangan akan dilakukan secara internal, termasuk pendataan ulang terhadap titik-titik parkir yang selama ini dianggap liar oleh masyarakat.

"Parkir itu kan muncul karena ada aktivitas usaha, baik dari PKL maupun yang lain. Maka kegiatan ini harus dilakukan bersama-sama," terangnya.

Lebih lanjut, Tomi mengakui bahwa tidak semua parkir yang dianggap liar benar-benar ilegal. Beberapa di antaranya justru telah terdaftar di Dishub, namun masih kurang dalam hal atribut dan pelayanan. Edukasi terhadap juru parkir menjadi salah satu fokus dalam kegiatan ini.

BACA JUGA:Parkir di Tanjakan Lama-Lama Bikin Mobil Rusak? Ini Efeknya ke Mobilmu!

BACA JUGA:Bandel, Larangan Parkir Lingkar Dalam Alun-alun Tetap Dilanggar

"Kadang masyarakat bingung, ada tukang parkir tapi tidak pakai rompi, tidak kasih karcis, atau melayani dengan kurang sopan. Ini yang kita perbaiki. Kita edukasi juga juru parkirnya," kata Tomi.

Juru parkir resmi diwajibkan mengenakan rompi dari Dishub, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), membawa karcis, dan memberikan pelayanan yang sopan. Dimana tarif parkir resmi yang berlaku saat ini adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Dari hasil pantauan petugas, khususnya di jalur simpang Lapangan Glempang hingga keutara, tidak ditemukan pelanggaran berat. Hanya masih ditemukan kekurangan dalam kelengkapan atribut juru parkir.

Kategori :