CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Cilacap menangkap 36 pelaku penyalahgunaan narkotika selama Januari hingga Mei 2025. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika, hingga obat-obatan berbahaya.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi menyampaikan, ada 27 kasus yang ditangani Polresta Cilacap. Dari jumlah tersebut meliputi, 15 kasus narkotika, tiga kasus psikotropika, dan sembilan kasus terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan jumlah tersangka 36 orang.
"Tersangka terdiri dari 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar AKBP Rudi, Selasa (6/5).
Rudi mengungkapkan, para tersangka yang diamankan ini berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, Bahkan ada pula residivis yang baru keluar dari penjara.
BACA JUGA:Miliki 35.720 Obat Terlarang, Pria Asal Aceh Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan 684 Gram Sabu
"Ada yang bekerja sebagai buruh harian dan pegawai swasta, ada pula residivis dengan mayoritas usia 20 sampai dengan 45 tahun," lanjut AKPB Rudi.
Sementara peran pelaku ada yang menjadi pengedar hingga pengguna narkotika yang meresahkan masyarakat. Untuk tersangka pengguna narkotika, mereka dipekerjakan juga sebagai kurir oleh jaringan yang lebih besar.
"Modusnya mereka dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan perintah untuk mengambil serta mengantarkan barang ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam setiap transaksi yang dilakukan, mereka memperoleh bayaran sesuai kesepakatan," jelas AKBP Rudi.
Selain mengamankan puluhan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 101,11 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 6,47 gram tembakau sinte, 1.276 butir psikotropika, dan 3.432 butir obat-obatan berbahaya lainnya.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Pengguana Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga
BACA JUGA:Razia di Tempat Karaoke, 62 Pengunjung dan Pemandu Lagu Dites Narkoba
"Barang haram ini sebagian besar berasal dari luar wilayah Kabupaten Cilacap, dan tersalurkan melalui jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur tersembunyi," papar AKBP Rudi.
Dia menyampaikan, kasus narkoba yang terungkap ini tersebar di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Kasus terbanyak di wilayah Majenang dan Cilacap Selatan, masing-masing dengan lima kasus, disusul kecamatan Kawunganten, Kesugihan, dan wilayah Jeruklegi," katanya.