Pendamping PPH Temukan Penyalahgunaan Label Halal

Selasa 29-04-2025,15:03 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Ali Ibrahim

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno membeberkan belum lama ini mengantongi temuan penyalahgunaan label atau stiker halal oleh pedagang.

"Saya pernah mendapatkan ada pedagang atau pelaku usaha yang memasang label halal milik orang lain," jelas Surasno, Selasa (29/4/2025).

Terbongkarnya penyalahgunaan tersebut bermula dari pengecekan ID sertifikat halal. Disebut Surasno bahwa ternyata produk tidak sinkron. Produk yang diperdagangkan berbeda dengan ID.

Pada label tertera logo dilengkapi dengan tulisan Halal Indonesia dan ID. Juga, terdapat barcode.

BACA JUGA:Paska Ujicoba, Kuota Sertifikat Halal Gratis Dibuka

BACA JUGA:Halal Bihalal PKRT, Ribuan Ketua RT Penuhi Golaga

"Ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal maka label wajib dicantumkan di kemasan atau tempat usaha," terang Surasno.

Sehubungan dengan temuan penyalahgunaan label halal. Surasno menyampaikan perlunya pengawasan terhadap pelaku usaha.

Ia juga selalu memberikan penjelasan kepada pelaku usaha ketika menyerahkan sertifikat halal. Diantaranya fungsi dari sertifikat halal bagi pelaku usaha. Selain itu, kewajiban pencantuman label halal dan lainnya.

"Pelaku usaha yang ketahuan menyalahgunakan label halal, saya suruh lepas," imbuh Surasno.

Penyalahgunaan label halal oleh pelaku usaha apabila terciduk oleh Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) maka diganjar sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, denda hingga larangan usaha. (fij)

Kategori :