BPOM Temukan DNA Babi di Marshmallow, Ini Daftar Produknya

Selasa 22-04-2025,11:17 WIB
Reporter : Urfa Tasbita Faqih
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA:TJKPD Cilacap Sidak Pasar Jelang Ramadan, Temuan Bahan Makanan Berbahaya Bisa Diproses Hukum

BACA JUGA:Makanan untuk Membantu Atasi Gejala Gangguan Kesehatan Mental OCD

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Menurut Haikal, penarikan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal serta memastikan perlindungan konsumen secara maksimal.

Tak hanya memberlakukan penarikan produk, BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penjualan produk bermasalah di semua platform.

Menariknya, para produsen dan importir menunjukkan sikap kooperatif. Mereka dengan cepat merespons surat perintah penarikan tanpa perlu proses peringatan berlapis atau langkah hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:DPR Minta BPOM Tindak Tegas Sindikat Penjual Obat Ilegal Daring

BACA JUGA:BigBox Telkom, Solusi Terkini untuk Pemantauan BPOM atas Produk Kesehatan di Platform Media Sosial

Haikal menyebutkan bahwa hanya dalam waktu seminggu setelah surat dikirim, sebagian besar perusahaan sudah menindaklanjuti instruksi BPJPH.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengajak masyarakat untuk lebih waspada saat membeli makanan dan minuman.

Ia mengingatkan pentingnya menjalankan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.

Elin menekankan bahwa informasi halal pada label produk bukan hanya sekadar formalitas, tapi bagian penting yang harus diakui oleh produsen dan dipahami konsumen.

BACA JUGA:Vaksin Pusat Kesehatan Swasta Tak Terkontrol, BPOM Temukan Vaksin Palsu

BACA JUGA:Sidak Makanan Jelang Idul Fitri, Tim JPKD Purbalingga Temukan Teri Berformalin dan Sayur Mengandung Pestisida

Selain itu, ia mengimbau pelaku usaha untuk lebih selektif dalam memilih bahan baku guna menjamin kehalalan produk mereka.

Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa di Indonesia, produk yang mengandung babi atau alkohol tetap diperbolehkan beredar, asalkan informasi tersebut dicantumkan secara jujur pada kemasan.

Kategori :