BPOM Temukan DNA Babi di Marshmallow, Ini Daftar Produknya

Selasa 22-04-2025,11:17 WIB
Reporter : Urfa Tasbita Faqih
Editor : Ali Ibrahim

"Produk berbahan dasar babi atau mengandung alkohol tidak dilarang selama semua unsur tersebut dituliskan dengan jelas di label. Jika produsen menyembunyikan informasi ini, maka itu sudah masuk kategori penipuan dan dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya.

Transparansi dalam pelabelan, menurutnya, adalah kunci untuk menjaga hak konsumen dan memastikan adanya pilihan yang sesuai keyakinan masing-masing individu.

BACA JUGA:DPRD Minta Pengawasan Produk Makanan Diperketat

BACA JUGA:Hasil Uji Sampel, Bawang Putih di Kabupaten Cilacap Mengandung Residu Pestisida

Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperketat pengawasan sertifikasi halal di tanah air.

BPJPH bersama BPOM berjanji untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat sistem sertifikasi demi melindungi konsumen Muslim.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu cermat saat membeli produk makanan, minuman, maupun obat-obatan.

Ketelitian konsumen, dikombinasikan dengan kejujuran pelaku usaha dan ketegasan regulasi pemerintah, akan memperkuat ekosistem pangan halal yang aman dan terpercaya di Indonesia.

BACA JUGA:Hasil Uji Lab Sampel Makanan Diduga Penyebab Keracunan Warga Kroya, Mengandung E.Coli

BACA JUGA:Ditemukan Makanan Mengandung Rhodamin di Cilacap, Hasil Pantauan Tim di Pasar-Pasar

Kategori :