Warga Ancam Demo Tuntut Developer, Imbas IMB Tak Kunjung Terbit, Polemik Rumah Mewah Sapphire Mansion

Senin 21-04-2025,08:06 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Ali Ibrahim

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Warga atau pemilik Perumahan Sapphire Mansion, Kabupaten Banyumas, geram atas ketidakjelasan legalitas hunian yang mereka beli. Setelah menunggu bertahun-tahun, izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak kunjung terbit.

Tak hanya kecewa, warga kini mengancam akan menggelar aksi demo massal jika dalam waktu tiga bulan ke depan tidak ada kepastian.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pembeli Hendy Wahyu Saputra. Ia bersama warga Sapphire Mansion lain telah melakukan kesepakatan pada Sabtu, 19 April 2025. Ia menyatakan, sebanyak 16 warga sudah berkumpul dan sepakat untuk menyatukan sikap.

Hendy menyebut bahwa sertifikat rumah yang dibeli warga tertera sebagai rumah sederhana, padahal nilai dan perjanjiannya menyatakan sebagai rumah mewah.

BACA JUGA:Dilarang Tapi Tetap Jalan, Site Plan Perumahan Sudah Dicabut

BACA JUGA:Rumah Mewah Tanpa IMB Lolos KPR, Warga Purwokerto Laporkan Bank dan Pengembang

“Kalau dalam tiga bulan tidak ada IMB dan perubahan status sertifikat, kami sepakat akan melakukan aksi demo dan viralkan kasus ini,” tegasnya.

Ia juga sudah menempuh berbagai jalur untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum.

“Saya melapor ke Polresta Banyumas sejak awal Maret 2025. Kalau saya memang menjalankan langkah hukum sendiri. Proses hukum harus tetap berjalan, meskipun nanti IMB sudah dikeluarkan," ucap Hendy.

Sementara itu, warga lain yakni DH menceritakan pengalamannya yang tak kalah rumit. Ia mengambil KPR di Bank Syariah Mandiri (kini BSI) sejak 2019 dan telah melunasinya pada 2023.

BACA JUGA:Capital Properties Tawarkan Perumahan Bebas Banjir

BACA JUGA:Perumahan The Hastina Bancarkembar Berada di Lokasi Strategis, Usung Gaya Skandinavian

Namun saat hendak mengambil sertifikat, ia mendapati bahwa IMB belum diurus. Bahkan uangnya sekitar 10-15 juta rupiah ditahan pihak bank dengan alasan untuk pengurusan IMB, yang hingga kini tak kunjung selesai.

"Katanya, awal perizinan ada kendala karena ada perubahan dari IMB di 2021 menjadi PBG. Tapi kalau punya saya SHM nya sudah split. Cuma IMB/PBG belum jadi. Otomatis saya per tanggal 29 Maret lapor ke Polresta Banyumas, sampai saat ini masih menunggu BAP," jelas DH. (alw)

Kategori :