Cara Perpanjang SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap!

Jumat 11-04-2025,07:41 WIB
Reporter : Zaniar Zalianti
Editor : Bayu Indra Kusuma

BACA JUGA:Pengantar SKCK Pendaftar Petugas Haji Mulai dari Nol

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Naik 300 Persen

1. Fotokopi SKCK sebelumnya sebagai dokumen referensi.

2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak lima lembar, berlatar belakang merah dan berpakaian sopan.

3. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

BACA JUGA:2017, Tarif SKCK Naik Tiga Kali Lipat

BACA JUGA:Maju Pilkada Banjarnegara, Sejumlah Kandidat Bakal Calon Wakil Bupati Urus SKCK

5. Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan oleh kantor polisi.

Pastikan semua dokumen tersebut dalam kondisi baik dan tidak buram agar tidak menghambat proses verifikasi. Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang lebih awal ke kantor polisi.

Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline

Kini, proses perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Google Play Store untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.

Berikut langkah-langkah perpanjang SKCK secara online:

BACA JUGA:Musim Nyaleg, Permintaan SKCK di Polres Purbalingga Meningkat

BACA JUGA:Pemohon SKCK Membludak

1.Unduh aplikasi Polri Super App dan login atau buat akun baru.

2. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Perpanjang SKCK.”

Kategori :