BANYUMAS-Papan peringatan terkait pengalihan arus kendaraan dengan berat lebih dari 8 ton atau lebih dari dua sumbu untuk tidak melintas di jalur Ajibarang-Brebes sudah dipasang petugas. Namun, pada Rabu (15/2) masih terlihat kendaraan berat dari arah Purwokerto melintas ke jalur tersebut. Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Banyumas terlihat sibuk mengatur dan memberikan himbauan kepada sopir yang membawa kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton dan sumbu lebih dari dua di pertigaan Poslantas Ajibarang.
Satlantas Polres Banyumas melalui Kanit Dikyasa Iptu Purwoto mengatakan, sejumlah banner dan spanduk terkait pengalihan kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton dan sumbu lebih dari dua sudah dipasang di beberapa titik. Spanduk dan banner peringatan itu dipasang mulai dari jalur masuk ke Cilongok sampai Ajibarang untuk jalur tengah.
"Untuk jalur selatan kami sudah pasang papan atau banner dan spanduk mulai dari Rawalo sampai ke Wangon pada Selasa (14/2) kemarin. Namun dari pemantauan hari ini (kemarin, red) masih ada kendaraan yang dihimbau untuk tidak melintas, masih tetap saja melintas,"jelasnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus memberikan himbauan kepada sopir kendaraan supaya ke jalur selatan atau menghindari jalur Ciregol sebelum adanya surat edaran dari Menteri Perhubungan . Dalam kegiatan tersebut, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada sopir terkait dialihkannya jalur Ajibarang-Brebes ke jalur selatan.
"Saat ini memang masih ada kendaraan dengan membawa muatan lebih dari 8 ton dan sumbu lebih dari dua melintas di jalur Ajibarang-Brebes. Jika kendaraan jenis truk banyak yang memilih menunggu sampai sore hari di SPBU yang ada di sepanjang jalur Ajibarang sebelum sampai Ciregol. Ini dilakukan supaya saat melintas di Ciregol tidak membuat arus tersendat,"katanya.
Terkait dengan hal tersebut, ia berharap sopir kendaraan yang bermuatan lebih dari delapan ton dan sumbu lebih dari dua untuk menghindari jalur tersebut. Selain jalur Ciregol ambles, juga sedang ada perbaikan jalan Ajibarang-Tegal sehingga kendaraan yang dialihkan tersebut tidak menyebabkan tersendatnya arus kendaraan. (gus/bdg)