Penerapan Struktur dan Skala Upah di Purbalingga Belum 100 Persen

Jumat 17-01-2025,14:34 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di Kabupaten Purbalingga belum ada 100 persen. Karena ada yang melaksanakan, namun hanya memberi selisih Rp 1.000 saja dan sudah bisa dianggap melaksanakan skala upah itu.

Hal dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purbalingga, Mulyono, Jumat 17 Januari 2025. Diakuinya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku ditambah Rp 1.000 sudah dinamakan melaksanakan susu itu.

"Meski secara aturan sudah bisa dikatakan menerapkan susu, namun kurang pas. Karena seharusnya ada indikator masa kerja, jabatan, dan lainnya," jelasnya.

Mulyono juga mengakui di atas kertas semua pengusaha pabrik, seperti pabrik rambut dan bulu mata berjanji akan menerapkannya.

BACA JUGA:Kenaikan UMK 2025 Baru Bisa Dinikmati Pekerja Februari

BACA JUGA:Kumpulkan Pengusaha dan SPSI, Dinnaker: Tak Ada Permohonan Penangguhan UMK 2024

“Kalau secara tertulis di perjanjian, semua pengusaha di pabrik menaati penerapan struktur dan skala upah. Namun dalam penerapannya, belum semua menerapkan dengan pas,” tambahya.

Struktur skala pengupahan dimaksud yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan struktur dan skala pengupahan. Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Bahkan sejak 23 Oktober tahun 2017 silam, susu sudah berlaku. 

Penerapan struktur upah dan skala upah ini dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional  dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya.

“Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlakukan ketentuan UMK,” rincinya.

Gambarannya, jika sturktur dan skala upah diterapkan, otomatis sudah tidak banyak mengandalkan UMK. Karena pekerja di atas setahun, sudah wajib dibayar sesuai UMK. Sedangkan pekerja lainnya akan dilihat dengan mekanisme struktur dan skala upah tersebut.

Kategori :