Belum Ada Laporan Pabrik Tolak Dispensasi Buruh KPPS

Belum Ada Laporan Pabrik Tolak Dispensasi Buruh KPPS

KERJA: Suasana tugas KPPS di TPS wilayah Utara Purbalingga saat dikunjungi Wabup Sudono, kemarin.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tak kurang dari 400 orang pekerja/buruh pabrik rambut di Kabupaten Purbalingga, yang menjadi petugas penyelenggara Pemilu 2024 (KPPS.Red). Mereka diberikan dispensasi dari pengelola pabrik tempat bekerja hingga, Kamis (15/2/2024).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kabupaten Purbalingga, Mulyono mengungkapkan, belum ada laporan masuk soal pabrik melarang dispensasi itu.

"Kami akan tetap telusuri. Namun sampai hari ini belum ada buruh yang mengadu karena dispensasi tidak berlaku oleh pabrik," katanya, Kamis (15/2/2024) sore.

Sebelumnya, ratusan buruh pabrik rambut dan bulu mata palsu itu sudah diberikan izin sejak 14 Februari 2024 untuk bekerja sebagai KPPS.

BACA JUGA:400 Lebih Buruh Pabrik Jadi Petugas Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:KPU Purbalingga

Bahkan dispensasi itu sudah disepakati saat dapat di KPU dan ditambah surat dari Bupati Purbalingga. Sehingga bisa memfasilitasi para buruh yang belum selesai bekerja sebagai penyelenggara Pemilu agar bisa diizinkan libur dari pabrik.

Total sampai tahun 2024 ini, Purbalingga  memilki buruh pabrik puluhan ribu. Pada saat hari libur nasional pemungutan suara, pengusaha bersangkutan wajib memberikan waktu kepada pekerjanya untuk memberikan hak suara mereka di TPS.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Rocky Jungjunan mengatakan, ada Kepres nomor 10 tahun 2024 yang menyatakan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

"Sesuai surat KPU kepada perusahaan yang karyawannya ikut KPPS, diminta agar diberi izin/dispensasi untuk tidak bekerja di tanggal 15 Februari 2024. Itu sudah kami jalankan," kata Manajer PT Boyang Industrial Purbalingga ini. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: