Banner v.2
Banner v.1

Kumpulkan Pengusaha dan SPSI, Dinnaker: Tak Ada Permohonan Penangguhan UMK 2024

Kumpulkan Pengusaha dan SPSI, Dinnaker: Tak Ada Permohonan Penangguhan UMK 2024

Para peserta rapat sosialisasi UMK mendengar paparan Kepala Dinnaker, Apindo dan SPSI.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sudah ditetapkan. Pemkab Purbalingga melalui Tripartit mengumpulkan stakeholder terkait, Jumat 20 Desember 2024. Sosialisasi UMK 2025 itu disampaikan kepada semua pihak terkait dan tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udhi Nugroho di Operation Room Graha Adiguna kompleks Kantor Setda Purbalingga, menjelaskan, saat pertemuan sampai akhir, tidak ada pengajuan penangguhan tersebut. Harapannya, keputusan kenaikan UMK 2025 itu bisa dilaksanakan dengan semestinya.

“Dalam peraturan dijelaskan bahwa UMK Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.” Ujar Kepala Dinnaker Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, ketika sambutan sosialisasi.

Kenaikan UMK ini, lanjutnya menjelaskan, juga sesuai dengan rekomendasi Bupati Purbalingga serta hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada 12 Desember 2024. Kemudian mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Purbalingga Ditetapkan Rp 2,3 Juta

BACA JUGA:Ratusan Buruh Datangi Kantor Bupati Menuntut Kenaikan UMK

“Selanjutnya, Dinnaker akan melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK serta penerapan Struktur dan Skala Upah (Susu) di perusahaan pada Februari 2025 mendatang. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan Upah Minimum dan Srruktur dan Skala Upah, maka akan diberi pembinaan serta ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK Purbalingga oleh Dinnaker Kabupaten Purbalingga, akan dilaporkan ke Bupati sebagai laporan dan tembusan dikirimkan kepada Satwasker Provinsi Jawa Tengah wilayah Banyumas di Purwokerto.

"Hasil laporan itu untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Yani.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, Rocky Djundjungan menyampaikan apresiasi atas penetapan yang telah dilakukan.

“Kenaikan UMK telah disepakati. Kami berharap para pengusaha bisa menyikapi kenaikan UMK ini dengan memberikan upah kepada tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: