Gugatan Perdata KPRI Sehat RSUD Margono Dinyatakan Cacat Formil

Senin 13-01-2025,07:16 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Ali Ibrahim

Ia menjelaskan, dikarenakan lambatnya penyelesaian dari KPRI RSUD Margono terhadap kerugian yang dialami almarhum C selaku ayahnya, sampai C meninggal pada Januari 2024 lalu, maka koperasi dilaporkan ke pihak kepolisian dan pengadilan negeri. (alw)

Kategori :